Kamis 11 Oct 2018 16:15 WIB

Siswa Sekolah Ingin Kampanye? Ini Aturannya

Pelajar juga memerlukan informasi tentang sosialisasi pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelajar atau siswa sekolah boleh menghadiri kegiatan kampanye yang digelar oleh peserta pemilu. Namun, hal ini bisa terjadi jika kampanye digelar di luar jam sekolah.

"Kalau pelajar sebagai individu atau sebagai pribadi, di luar kegiatan dan jam sekolah mereka ikut menghadiri kegiatan kampanye tidak ada masalah," ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Baca Juga

Menurut Pramono, pelajar juga memerlukan informasi tentang sosialisasi pemilu. Selain itu, mereka pun perlu mendalami visi dan misi peserta pemilu.

"Sehingga dapat didalami visi dan misi para kandidat. Tetapi mereka pun perlu mengedepankan prinsip keadilan, sehingga bisa menimbang para calon yang ada dari perspektif yang lebih baik. Mereka (pelajar) didorong untuk mencari informasi semua kandidat, sehingga mendapatkan data yang lebih lengkap," tutur Pramono.

Sebelumnya, usulan Bawaslu yang meminta peserta pemilu untuk berhati-hati bicara saat diundang ke sekolah atau tempat ibadah perlu disambut baik. Menurutnya, peserta pemilu harus menghindari pesan-pesan politik yang partisan di sekolah dan tempat ibadah.

Pramono mengungkapkan, kata-kata 'ganti', 'pilih' atau 'lanjutkan' merupakan bentuk dari meyakinkan pemilih. "Meyakinkan pemilih itu kan bagian dari kampanye. Saya kira ajakan Bawaslu untuk menghindari diksi seperti itu patut disambut baik oleh semua peserta pemilu," ujar Pramono.

Pihaknya pun sepakat jika diksi di atas harus dihindari boleh peserta pemilu, ketika diundang ke sekolah, kampus, madrasah dan tempat ibadah. "Saya kira iya (harus dihindari). Sebab diksi semacam itu mudah diasosiasikan dengan definisi kampanye yang meyakinkan pemilih dengan visi, misi, program serta citra diri lainnya," tegas Pramono. 

Lebih lanjut Pramono menjelaskan jika kandidat capres-cawapres maupun peserta pemilu lain sebaiknya tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan dengan melakukan kampanye di sana. Hal serupa juga berlaku untuk tempat ibadah.

"Sebab lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan. Sementara itu, di tempat ibadah, sebaiknya pesan politik disampaikan dalam bentuk yang mengedepankan keteladanan, kepemimpinan yang sesuai ajaran agama, bukan pesan politik partisan," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement