Rabu 10 Oct 2018 23:42 WIB

Grup Gay asal Karawang Beranggotakan 6.000 Orang

Anggota grup ini jauh lebih banyak dibanding dengan grup serupa di Garut.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi: Gay
Ilustrasi: Gay

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Grup komunitas pecinta sesama jenis juga ditemukan di Kabupaten Karawang. Bahkan, anggota grup ini jauh lebih banyak dibanding dengan grup serupa di Garut. Berdasarkan penelusuran penggiat media sosial, ada 6.425 anggota yang tergabung dalam tiga grup pencinta sesama jenis di wilayah itu.

Penggiat media sosial asal Karawang berinisial WS, mengatakan, setelah melakukan penelusuran ada tiga grup pencinta sesama jenis yang eksis di Karawang. Yakni, grup gay 'Karawang Undercover Positif dengan jumlah anggota 2.290. Kemudian, grup gay 'Karawang-Cikarang Under 25 Age', dengan jumlah anggota 3.426. Lalu, grup gay 'Kosambi-Klari', yang beranggotakan 709 pengguna. "Sangat miris, sebab mereka sudah terang-terangan di media sosial," ujar WS kepada sejumlah media, Rabu (10/10).

Menurutnya, berdasarkan penelusuran pihaknya selama beberapa bulan, mayoritas anggota grup ini berasal dari wilayah Karawang kota. Hal itu, terlihat dari history posting dan kegiatan para pemilik akun tersebut. Tak hanya itu, grup tersebut sudah terang-terangan di media sosial.

Mereka tak sungkan menyebut kode untuk kaum gay. Seperti top and bottom. Top, untuk menunjukan pria yang maskulin dan berbadan kekar. Sedangkan, bottom menunjukan pria yang memposisikan diri sebagai perempuan. "Parahnya lagi, tak jarang mereka menyerukan diri untuk melakukan hubungan badan. Jelas ini sudah sangat meresahkan. Apalagi, grup itu sangat mudah diakses siapapun," jelas WS.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan adanya grup kaum gay di media sosial. Jika benar, maka akan diproses lebih lanjut. "Kami akan selidiki," ujarnya.

Kelompok LGBT ini, menjadi sorotan dunia. Termasuk Indonesia. Apalagi, ada sejumlah negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Bahkan, di Indonesia LGBT menjadi sorotan, usai putusan MK No 46/PUU-XIV/2016, soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam Pasal 284, 285 dan 292 KUHP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement