REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Depok kembali melakusanakan Operasi Senyap memberantas peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 258 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya toko yang menjual miras. Langsung kami selidiki dan lakukan tindakan tegas berupa penyitaan. Hasilnya kami berhasil mengamankan 258 botol miras berbagai merek," ujar Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto, di Balai Kota Depok, Rabu (10/10).
Menurut Yayan, dalam Operasi Senyap tersebut, pihaknya mengamankan miras di beberapa lokasi. Di antaranya di Jalan Keadilan Cipayung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Sawah Indah Pondok Terong, depan Stasiun Citayam dan Jalan Margonda. "Kami lakukan Operasi Senyap di wilayah tersebut dan benar saja, puluhan botol miras berhasil kami amankan dalam satu toko jamu maupun toko kelontong," tuturnya.
Yayan menegaskan, pemilik miras diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual miras lagi. Karena hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. "Barang bukti sudah kami amankan, untuk dimusnahkan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai Perda yang berlaku,” kata Yayan.