Rabu 10 Oct 2018 20:09 WIB

Dua Caleg Asal Purwakarta Pernah Terlibat Kasus Narkoba

KPU Kabupaten Purwakarta mengaku kecolongan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, akan mencoret dua calon legislatif (Caleg) peserta Pileg 2019. Pasalnya, kedua caleg itu merupakan mantan narapidana dengan kasus narkoba. Pencoretan keduanya menunggu rapat pleno digelar.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, mengatakan, kasus ini terungkap setelah lembaga penyelenggara pemilu itu mendapat informasi dan aduan dari masyarakat. "Laporan ini, kami terima setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT). Untuk itu, kami akan segera menindaklanjutinya," ujarnya, Rabu (10/10).

Karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas tentang laporan tersebut. Selain itu, pihaknya pun tak menampik, sejak dari awal telah kecolongan. Terlebih, sejak dari awal mendaftarkan diri, keduanya tidak menyertakan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dalam kasus narkoba.

Dia menjelaskan, jika merujuk pada aturan yang berlaku, mereka berdua tidak memenuhi syarat pencalonan. Makanya, dua caleg yang masing-masing dari PKB dan Partai Berkarya itu terancam dicoret dari DCT Pemilu 2019 untuk tingkat Kabupaten Purwakarta.

"Nanti, melalui pleno akan diputuskan apakah caleg yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak, secara prinsip PKPU menjadi patokan kami," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah rapat pleno dilakukan, hasilnya akan langsung diserahkan ke Bawaslu setempat untuk ditinjau dan dimintai rekomendasi terkait kasus itu. Adapun, kedua caleg yang terancam dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat itu inisial AAR dari PKB Dapil VI dan LH dari Partai Berkarya Dapil V.

Sebenarnya, lanjut Ahmad, hal ini tidak akan menjadi masalah jika yang bersangkutan sebelumnya melampirkan form bukti pada awal pendaftaran bahwa dia mantan napi. Kalau dilihat dari masalah administrasinya, ini berawal dari peserta yang mendaftar tidak terbuka, yang bersangkutan tidak melampirkan hal itu (surat bahwa dia mantan napi).

Terkait data kedua caleg mantan narapidana tersebut, pihaknya juga sudah mendapatkan bukti otentik berupa catatan pidana dari Pengadilan Negeri setempat. Selain dua caleg yang terancam gagal jadi wakil rakyat Purwakarta itu, ada pula caleg yang memutuskan akan mundur.

Satu caleg tersebut, berasal dari Partai Hanura Dapil VI Sarif Munawar yang menyatakan mengundurkan diri dari pencalegan. Seperti diketahui, pertengahan September 2019 lalu, KPU Purwakarta memasukan 615 bakal calon legislatif dari 15 partai politik pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 untuk DPRD Purwakarta.

Akan tetapi, tiga caleg diatas telah ditetapkan dicoret dan mundur, maka KPU menyisakan 612 DCT Pemilu 2019 untuk Kabupaten Purwakarta. Dari 612 daftar calon tetap tersebut, terdiri dari 369 caleg laki-laki dan 243 caleg perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement