REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tidak ada masalah jika ada peserta Pemilu mendatangi lembaga pendidikan baik sekolah maupun pesantren jelang Pemilu 2019. Sebab menurut Tjahjo, pemilih-pemilih juga terdapat dalam lembaga pendidikan tersebut.
"Nggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo saat ditemui Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Tjahjo menilai sosialisasi Pemilu atau pun kampanye Pemilu memang menyasar semua lapisan masyarakat yang memiliki hak pilih. Sehingga, tak terkecuali menyasar ke lembaga pendidikan.
Namun demikian, Tjahjo meminta kepada peserta Pemilu agar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum di daerah (KPUD) masing-masing jika hendak bersosialisasi ke lembaga pendidikan. Sebab, KPU mengimbau ke peserta Pemilu tidak ke sekolah-sekolah atau pesantren.
"Ya Koordinasi saja dengan KPUD, karena yang bertanggungjawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres, penjabaran UU dan PKPU adalah KPU, pemerintah pun tidak intervensi semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU," katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.
"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Lembaga pendidika bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.