REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemulihan Umum (KPU) menggelar simulasi rekapitulasi hasil penghitungansuara Pemilu 2019. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, tergolong baru karena tak lagi dilakukan di tingkat TPS. Sosialisasi ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Kegiatan yang berlansgung di kantor Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (3/10) tersebut dibuka oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.
Ilham mengatakan, aturan ini tergolong baru di mana penghitungan suara dilakukan di tingkat kecamatan. Ia mengatakan, dalam aturan baru ini rekapitulasi dilakukan dalam dua tahapan.
Tahapan pertama, kata dia, hasil penghitungan suara tiap TPS direkap di desa/kelurahan. Rekapitulasi ini dapat dilakukan secara paralel maksimal empt kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS pada desa/kelurahan tersebt. Tahap kedua, kata dia, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah dilakukan pada masing-masing desa/kelurahan direkap di dalam satu kecamatan.
Ilham berharap, simulasi ini dapat mengukur waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan rekap di tingkat kecamatan. Kegiatan ini juga, kata dia, menjadi sarana sosialialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan, sebagai bagian dari tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2019.
Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari DKPP, Bawaslu, pengurus parpoltingkat kota, KPU kabupaten/kota se-Jabar. ‘’Sejumlah perwakilan dari KPU provinsi di tanah air juga hadir dalam kegiatan ini,’’imbuh dia.