Selasa 09 Oct 2018 17:24 WIB

Anies Ingin Pengemudi Becak Diatur Sebagai Profesi

Anies menilai, tanpa aturan tukang becak hanya jadi obyek pemerasan.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (Musda MUI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (Musda MUI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan becak merupakan salah satu usaha jasa. Hal ini perlu diatur sebagai profesi yang bisa beroperasi di wilayah-wilayah tertentu.

"Ini adalah jasa. Jasa itu jika tidak ada yang menggunakan ya tidak akan laku. Kita enggak bisa paksa orang, ya namanya jasa karena itu diatur diatur sebagai profesi yang ada di wilayah-wilayah tertentu," ujar di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Anies mengatakan, seperti profesi lain, para pengemudi becak bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, selama ini keberadaan mereka masih dianggap sebagai pengganggu kemajuan dan modernitas Ibu Kota.

Ia ingin ada kesetaraan bagi para pengemudi becak. Dengan begitu, mereka bisa merasakan kesejahteraan di Ibu Kota.

Anies mengatakan tidak adanya aturan yang mengatur tentang operasional becak menyebabkan mereka menjadi subjek pemerasan. Alasan inilah yang mendasari perlunya dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum terkait legalisasi beroperasinya becak di Jakarta.

"Jangan hanya karena dibicarakan yang enggak ada, karena tidak dibicarakan dianggap tidak ada. Karena mereka tidak memiliki aturan mereka jadi subjek pemerasan, mereka jadi subjek untuk segala macam tekanan," kata Anies.

Baca juga, Anies: Jangan Berimajinasi Becak Ada di Jalan Utama Jakarta.

Menurut Anies, hingga saat ini Perda tersebut masih dalam usulan. Belum ada pembahasan sama sekali terkait dengan hal tersebut. Namun, Anies mengatakan regulasi tersebut akan mengatur wilayah operasional becak yang selama ini masih ada di Jakarta.

Ia berharap, dengan direvisinya Perda tersebut, para pengemudi becak akan beroperasi di wilayah yang benar. Dengan begitu, Pemerintah memberikan kesempatan untuk semua warga DKI.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Aroufi mengatakan para pengemudi becak baru bisa beroperasi secara resmi setelah adanya revisi Perda. Saat ini, regulasi tersebut masih dibahas oleh Biro Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Rumusannya sedang dibuat. Saya enggak bisa pastikan begitu karena leading sector-nya bukan Dishub kalau itu. Itu kan di perdanya Satpol PP dan Biro Hukum. Kami menyesuaikannya nanti diatur gimana, Dinas Perhubungan menyesuaikan teknis di lapangannya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement