Selasa 09 Oct 2018 12:35 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Empat Tersangka Jual Beli Bayi

Ada dugaan penjualan anak lewat akun instagram.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menunjukan empat orang tersangka yang terlibat dalam jual beli bayi berusia 11 bulan.
Foto: republika/dadang kurnia
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menunjukan empat orang tersangka yang terlibat dalam jual beli bayi berusia 11 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam jual beli bayi berusia 11 bulan. Empat orang yang diamankan terdiri dari ibu kandung sang bayi berinisial NA alias Ica (22), perantara penjual berinisial KS (66), perantara pembeli berinisial AP (29), dan pembeli berinisial NS (36).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengungkapkan, penangkapan bermula dari patroli cyber yang dilakukan unit Jatanras Polrestabes Surabaya. "Di sana kita menemukan dugaan adanya penjualan anak lewat akun instagram," ujar Sudamiran saat menggelar konperensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10).

Sudamiran menjelaskan, pada mulanya NS yang berprofesi sebagai seorang bidan, memerintahkan AP untuk memposting di akun instagram terkait keinginannya mengadopsi sorang anak dengan cara membelinya. Di postingan tersebut ditulis, bagi yang mempunyai bayi dalam kandungan di luar nikah, kemudian tidak bisa membiayai kehidupannya, dapat menghubungi AP untuk diadopsi.

Kemudian setelah ditelusuri aparat, di instagram itu ternyata ada salah satu peminat seorang ibu yang akan menjual anaknya. Ibu yang dimaksud adalah Ica yang ingin menjual bayinya dari hasil hubungan gelap. Akhirnya, lanjut Sudamiran, komunikasi berlanjut ke Whatsapp dan transasksi pun terjadi yang dilakukan di daerah Bali.

"Bayi dijual dengan harga Rp 15 juta. Menurut keterangannya, memang hasil hubungan gelap. Kemudian bayinya yang masih umur 11 bulan dapat kita amankan," ujar Sudamiran.

Sudamiran menjelaskan, sang ibu berniat menjual anaknya, selain karena hasil hubungan gelap, juga karena terlilit utang, dan butuh untuk pembayaran arisan online. Demi menghindari kecurigaan, transaksi dilakukan di Bali, meski para tersangka sebenarnya beralamat di Surabaya dan Sidoarjo.

Sementara, lanjut Sudamiran, berdasarkan penyelidikan, tujuan si pembeli memang baik, yakni ingin mengadopsi anak, karena tak kunjung mempunyai anak. Hanya saja, cara yang dilakukan salah. Karena untuk adopsi menurutnya harus ada pengajuan dan sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Sudamiran melanjutkan, dari hasil penyelidikan, bisa diidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya jual beli yerlarang itu. Mereka yang paling bertanggung jawab menurutnya adalah keempat orang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Tapi ini masih kita telusuri, masih kita kembangkan kasus ini. Sementara yang kita lakukan penetapan tersangka dan penangkapan adalah empat orang," kata Sudamiran.

Sudamiran menjelaskan, para tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement