Selasa 09 Oct 2018 08:01 WIB

Mendagri Minta RPJMD dan RKPD Perhatikan Potensi Bencana

Daerah wajib memetakan area rawan bencana dan menganggarkan dana

Red: EH Ismail
Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,  Senin (8/10)
Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  meminta inovasi dalam penyusunan RPJMD dan RKPD. Salah satunya dengan memperhatikan potensi bencana.

“Daerah wajib memetakan area rawan bencana dan menganggarkan dana sehingga bila terjadi bencana, bisa cepat ditangani tanpa harus menunggu dari pusat. Dana tanggap bencana daerah tersebut akan masuk APBD yang sebelumnya dibahas secara matang dalam RPJMD dan RKPD. Kalau skala bencana meluas, pusat pasti membantu, tetapi daerah harus ada persiapan," kata Tjahjo usai Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,  Senin (8/10).

Tjahjo menambahkan, pemetaan RPJMD dan RKPD terkait dana tanggap bencana nantinya disesuaikan dengan pemetaan area bencana di setiap daerah. Menurut Tjahjo, kepala daerah lebih memahami penyesuaian anggaran tersebut.

Menurut Tjahjo, pemetaan daerah rawan bencana dalam kondisi saat ini sangat relevan  karena peristiwa bencana alam yang tidak bisa diprediksi. "Sehingga deteksi atau antisipasi dini berjalan. Kalau ada bencana rutin, antisipasinya cepat. Misalnya, gempa bumi, tsunami, gunung berapi, banjir, dan tanah longsor," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, mekanisme pembahasan RPJMD dan RKPD dalam memperhatikan potensi bencana dapat memetakan berdasarkan antisipasi bencana, terjadinya bencana, dan penanganan pasca terjadinya bencana. Pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement