REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyiapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. SPID terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. SPID ini merupakan amanat dari Pasal 262 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Melalui SIPD, Kemendagri ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Badan Perencanaan Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Senin (8/10).
Menurut Diah, SIPD dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan maupun celah korupsi selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. SPID juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aplikasi karena Pemda tidak perlu mengeluarkan biaya maintenance aplikasi dan mempermudah pelaksanaan pengendalian dan evaluasi penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Selain itu, SPID diharapkan dapat memastikan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam dokumen perencanaan melalui fitur tagging indikator di dalam aplikasi.
"Pelaksanaan Pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 (lalu) menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD," ujar Diah.
Aplikasi e-Database dan e-Planning diterapkan di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018 untuk menyusun dokumen RPJMD dan RKPD. Selanjutnya, SPID akan diterapkan secara nasional.
Bagi daerah yang telah memiliki aplikasi sejenis, kata Diah, akan melakukan assessment terlebih dahulu untuk melihat kesesuaian aplikasi dengan standar nasional. Apabila sekiranya dapat diintegrasikan, maka akan diintegrasikan dengan aplikasi Kemendagri.
"Namun, apabila cukup jauh berbeda dengan standar yang telah ditetapkan maka akan menggunakan aplikasi Kemendagri," jelas Diah.
Diah menambahkan, sembilan standar penggunaan aplikasi SPID Kemendagri. Pertama, memiliki alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang terhubung mulai dari tahap persiapan sampai dengan penetapan. Kedua, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antara perencanaan pusat dan daerah.
Ketiga, memiliki sistem sinkronisasi yang terhubung antar dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan. Keempat, memiliki fitur integrasi secara sistem antara dokumen keluaran perencanaan berbasis elektronik/e-Planning RKPD dengan aplikasi perencanaan anggaran/e-budgeting.
Kelima, memiliki perumusan masalah yang disusun berdasarkan data yang dipetakan, dikumpulkan, diisi, divalidasi, dan dievaluasi sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Keenam, memiliki keterhubungan program dan kegiatan dengan pendekatan lokasi sesuai dengan rumusan masalah dan akar masalah.
Ketujuh, memiliki fitur partisipasi publik dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Kedelapan, memiliki fitur penyampaian pokok pikiran DPRD dalam tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
"Terakhir atau kesembilan, memiliki fitur konsultasi, dan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD serta fitur fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD," tutupnya.