Senin 08 Oct 2018 17:37 WIB

Pemkot Surabaya Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Caleg dan parpol diminta untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakti.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
  Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1).    (Antara/Saiful Bahri)
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Masyarakat Kota Surabaya mengumumkan pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat tertentu. Tempat-tempat yang dimaksud adalah yang sudah disepakati bersama oleh calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (parpol) dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan, memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak September 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakati.

“Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujar Irvan di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Senin, (8/10).

Irvan menjelaskan, larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b. Bunyinya, "dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum." 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto menjelaskan, larangan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Eddy, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran alat peraga kampanye  (APK) apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.

“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, maka pihaknya segera melakukan penertiban. “Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan,” ujar Eddy.

Adapun selama masa kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya, seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak 23 September 2018 hingga April 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement