Senin 08 Oct 2018 00:32 WIB

31 Juta Pemilih tak Sinkron, KPU & Kemendagri Saling Bantah

KPU: pemerintah belum memberikan data terbaru selama dua semester terakhir.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
KTP elektronik
Foto: dok. Republika
KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Cukcapil) Kemendagri membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengklaim belum menerima data kependudukan. KPU beralasan belum menerima data kependudukan dari Kemendagri sehingga belum bisa bertindak untuk menanggapi data 31 juta pemilih yang belum sinkron. 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Cukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memperlihatkan bukti penyerahan dokumen ke KPU kepada Republika.co.id. Berdasarkan foto tersebut, menyatakan tanda terima pada Kamis, 17 Agustus 2018, dalam bentuk softcopy database dalam flash drive

Tertulis, dokumen diserahkan atas nama Erikson dan dokumen diterima atas nama Aulia Adi. "Sudah dikasih datanya. Kalau enggak begitu darimana mereka tahu data itu. Prinsipnya sudah saya kasih datanya," kata Zudan kepada Republika.co.id pada Ahad, (7/10).

Baca Juga: Pemerintah akan Blokir Data Kependudukan 6.045.629 Orang

Ia meminta KPU tidak menghindar dari fakta tersebut. Ia menekankan Kemendagri pada prinsipnya mendukung KPU dalam proses pengumpulan data. 

Ia membantah Kemendagri mempersulit KPU. "KPU jangan ngeles. Saya ada tanda terimanya. Prinsipnya kami dukung KPU," ujarnya.

Bahkan, Kemendagri sudah melengkapi dokumen tersebut dengan berbagai data analisa sehingga dapat mempermudah KPU. "Kalau percaya analisis kami, silakan dipakai. Kalau perlu, ya, tidak usah dipakai enggak apa-apa juga," ucapnya.

photo

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Ketua KPU Arief Budiman (kanan). (Republika/Wihdan)

Komisioner KPU Pusat Viryan Azis mengatakan KPU sulit menyempurnakan data pemilih tetap karena Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak memberikan data kependudukan. “Bahwa data itu sampai sekarang belum diterima secara resmi. Kami khawatir sudah minta data, tetapi tidak diberikan," katanya pada Republika.co.id, Ahad.

Upaya meminta data pertama dilakukan pada 6 September seusai rapat pleno terbuka DPT pada 5 September lalu. Setelahnya, KPU kembali meminta dua jenis data itu pada 19 September sehabis proses pencermatan bersama.

"Ada sisa 31 juta penduduk sudah rekaman KTP-el, tetapi belum masuk DPT. Itu menurut Dukcapil bukan KPU," kata Viryan.

Ia mengatakan KPU meminta dua jenis data yang akan berimplikasi terhadap hak pilih masyarakat kepada Kemendagri. Dua data, yaitu warga yang sudah memiliki KTP-el dan warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mempunyai KTP-el. 

Viryan menerangkan KPU meminta dua data tersebut sebagai respons pernyataan pemerintah. Berdasarkan pernyataan Dukcapil Kemendagri, ia menyatakan, 31 juta pemilih yang sudah rekam KTP-el, tetapi belum masuk dalam DPT. 

"Ada sisa 31 juta penduduk sudah rekaman KTP-el, tetapi belum masuk DPT. Itu menurut Dukcapil bukan KPU, kami minta by name (nama) dan address-nya (alamatnya), tetapi belum ada respons, bagaimana kami tindaklanjuti,” kata dia. 

photo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis. (Republika/Mimi Kartika)

Terkait ihwal perselisihan data ini, ia menerangkan, berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), Kemendagri mendapati ada 196 juta pemilih. Sementara, KPU mendata ada 185 juta DPT. 

Artinya, terdapat selisih sebanyak 31 juta pemilih yang diklaim oleh Kemendagri. Viryan mengatakan KPU sudah menempuh upaya guna mengonfirmasi selisih tersebut. KPU ingin memastikan identitas lengkap dari data yang selisih. 

Ia menekankan pemerintah wajib memberi data kependudukan setiap enam bulan sekali sebagai bahan tambahan pemutakhiran pemilih. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 201 ayat 8. 

Baca Juga: AAJI Manfaatkan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil

Hanya saja, pemerintah belum memberi data terbaru selama dua semester terakhir. KPU tak menerima alasan yang jelas atas keterlambatan penyerahan data penduduk.

"Kalau belum diberi tak mungkin kami sempurnakan, harusnya sudah dua kali, yaitu semester 2 tahun 2017 dan semester 1 tahun 2018. Dua data itu belum pernah diberikan. Tidak ada alasan jelas dari mereka (Kemendagri)," kata dia.

Ia memandang keterlambatan penyerahan data kependudukan akan berdampak terhadap kualitas daftar pemilih. KPU sendiri sebenarnya ingin mengetahui realisasi pemerintah soal perekaman E-KTP yang harusnya rampung pada Desember 2018.

"Penyempurnaan data akan terhambat kalau datanya belum dikasih. Kami olah data kalau ada dar mereka. Daftar pemilih terancam kualitasnya karena tdak ada dada kependudukan terbaru," terangnya.

Baca Juga: KPU Akui Data Pemilih Pemilu 2019 yang tak Sinkron

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement