Senin 08 Oct 2018 02:11 WIB

KLHK Berikan 1,9 juta Hektare Akses Perhutanan Sosial

Pada tahun 2025 diharapkan semua tanah di Indonesia sudah bersertifikat.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Perhutanan Sosial (ilustrasi)
Foto: Antara/Khairizal Maris
Perhutanan Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga September 2018 telah memberikan akses Perhutanan Sosial seluas 1,917 juta hektare untuk kurang lebih 458.889 KK dengan jumlah Surat Keputusan (SK) sebanyak 4.786 unit SK Ijin/Hak. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Soepriyanto pada acara Global Land Forum (GLF) di Bandung (24/9).

"Untuk Hutan Adat, hingga September 2018 telah ditetapkan seluas 25.110,34 hektare dengan jumlah 33 unit SK, di mana sebelum tahun 2015 belum pernah ada," kata Bambang di hadapan 800 peserta dari berbagai negara.

Sedangkan perkembangan Reforma Agraria menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, tahun ini telah diterbitkan 5,4 juta sertifikat dari target tujuh juta dan pada 2019 ditargetkan sembilan juta sertifikat untuk masyarakat. "Pada tahun 2025 diharapkan semua tanah di Indonesia sudah teregistrasi dan bersertifikat," tegas Sofyan.

Situasi penanganan konflik sosial di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami perkembangan signifikan. Diantaranya dari sisi kemajuan gerakan sosial yang memperjuangkan hak atas tanah, serta adanya kemajuan politik pemerintah mendorong proses-proses pengakuan hak atas tanah melalui kebijakan reforma agraria dan penyelesaian konflik.

Sejak 2014, pemerintah mempunyai komitmen politik untuk melakukan land reform melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sembilan juta hektare. Program TORA lebih diperuntukkan bagi desa-desa di dalam kawasan untuk kehidupan masyarakat ada disana. Sedangkan Perhutanan Sosial, kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk mendapatkan hak akses kelola.

Secara garis besar, tanah di Indonesia mempunyai dua yurisdiksi. Untuk kawasan hutan seluas 120 juta hektare (70 persen dari luas Indonesia) berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan 30 persen di luar kawasan hutan di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bahwa kedua program tersebut demi penyelesaian konflik agraria secara adil. Program reforma agraria bukan hanya memberikan hak atas lahan, tetapi juga memberi kemudahaan atas pasar dan keterampilan. Begitu juga dengan program perhutanan sosial, termasuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, di mana pemerintah menyediakan bantuan permodalan dan pendampingan. 

Berharap melalui spirit Bandung yang mewakili kebebasan, kesetaraan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial seperti yang digemakan Konferensi Asia Afrika 1955 melalui Deklarasi Bandung, GLF tahun ini dapat melahirkan agenda kerja dengan semangat yang sama untuk memastikan pengelolaan tanah berbasis masyarakat, sebagai jawaban mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, dan kelaparan yang tengah mengancam jutaan masyarakat di berbagai belahan dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement