REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus aktivis Ratna Sarumpaet, pekan depan. Namun, polisi tidak menjelaskan materi keterangan yang akan digali dari politikus senior PAN tersebut terkait penyebaran kabar bohong yang menyeret Ratna.
"Rencana pekan depan untuk (pemanggilan ulang) Amien Rais," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian di Jakarta, Ahad (7/10).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua MPR RI itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).
Namun, Polda Metro Jaya memastikan Amien Rais mangkir pemanggilan lantaran tidak memberikan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidikan.
Baca Juga: Drajad: Apa Sebenarnya Alasan Polisi Panggil Amien Rais?
Pada Jumat (5/10), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding berpendapat, setiap warga negara jika mengacu pada hukum wajib hadir kalau dipanggil secara resmi oleh penyidik atau kepolisian. "Kalau dalam beberapa kali panggilan tidak hadir maka dia dapat dijemput paksa," kata dia di Jakarta, Jumat (5/10).
Karding mengatakan, memang menjadi hak bagi Amien Rais untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Kendati demikian, menurut Karding, masyarakat harus mengetahui dulu apa yang menjadi alasan ketidakhadirannya itu.
Karding mengaku menyerahkan sepenuhnya seluruh proses pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet kepada kepolisian. Dia mengatakan, secara teknis sudah ada aturan terkait pemerirksaan dan panggilan penegak hukum.
"Yang jelas kita hormati polisi bahwa ada keinginan, ada kemauan untuk mencari informasi dan bukti-bukti baru terhadap perilaku bohong yang di lakukan oleh bu Ratna dan saya juga herharap agar pelaku penyebaran hoaks diproses secara hukum," kata politikus PKB ini.
Sekretaris TKN KIK Hasto Kristyanto sepakat bahwa setiap warga negara seharusnya menaati pada prosedur hukum. "Namanya pemimpin harus memberikan keteladaan untuk menaati seluruh mekanisme hukum," kata dia.
Baca Juga: PAN Pertanyakan Pemanggilan Amien Rais sebagai Saksi Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.
Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Polisi Penangkapan Ratna Sarumpaet Sudah Sesuai Prosedur