Ahad 07 Oct 2018 17:31 WIB

Karawang Usulkan 40 Perlintasan KA Dibangun Underpass

Perlintasan kereta tersebut memotong jalan raya.

Rep: ita nina winarsih/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi
Foto: Antara/Seno
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang meminta pemerintah pusat menata ulang jalur kereta api cepat karena jalur tersebut akan memotong jalan raya yang padat kendaraan. Berdasarkan catatan Bappeda setempat, akan ada 40 titik pintu kereta api cepat yang memotong jalan raya.

Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha mengusulkan solusi. Salah satunya, perlintasan kereta cepat yang sebidang dengan jalan raya ini dibuatkan underpass supaya tidak terjadi kemacetan.

"Usulan ini, sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat melalui Dirjen Perkeretaapian, Kemenhub," ujar Eka kepada sejumlah media, Ahad (7/10).

Menurut Eka, permintaan Pemkab Karawang ini sudah ada sinyal dari pusat. Namun, dari 40 titik yang diusulkan, baru dua titik pintu perlintasan kereta cepat yang disetujui. Dua titik tersebut di pintu perlintasan Tuparev dan Wirasaba. Sedangkan, 38 titik lainnya masih dalam kajian.

Nantinya pintu perlintasan kereta di Tuparev dan Wirasaba ini akak dilakukan penataan. Kereta akan melintas di bawah jembatan jalan raya. Dengan begitu, kendaraan yang melintas tidak akan terganggu dengan keberadaan kereta api.

Menurut Eka, dari 40 titik perlintasan kereta ini, lima di antaranya paling padat dilalui kendaraan. Bahkan, sering menimbulkan kecelakaan di area itu. Salah satunya, pengendara yang tertabrak kereta api. Lima titik itu, berada di perlintasan Tuparev, Wirasaba, Warungbambu, Kosambi, dan Pasar Cikampek.

Sebenarnya, dari 40 titik perlintasan ini, pemkab ingin lima titik ini paling diperhatikan penataannya. Sebab, sangat rawan terjadinya kecelakaan. Namun, dari lima titik yang paling berbahaya ini, hanya dua perlintasan saja yang disetujui penataannya oleh pusat.

Eka menyebutkan, Kemenhub bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memastikan akan menambah kecepatan kereta api di jalur kereta yang melintasi Karawang. Khususnya, rute Jakarta-Surabaya, dari 100 kilometer per jam menjadi 150 kilometer per jam. Dengan bertambahnya kecepatan ini, maka perlu diwaspadai.

"Sekarang saja yang kecepatannya masih 100 kilometer per jam, banyak kecelakaan apalagi nanti," ujar Eka.

Ijas Mawati (30 tahun), warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, mendukung usulan pemerintah kabupaten ini. Mengingat, kecelakaan akibat kereta api kerap kali terjadi. Belum lagi, terjadinya antrean kendaraan saat kereta lewat.

"Perlintasan kereta di Tuparev, sangat rawan. Selain itu, sering membuat macet, sebab jalan tersebut sangat padat kendarannya," ujar Ijas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement