Jumat 05 Oct 2018 21:18 WIB

Pendaki Tewas Saat Hendak Menuju Semeru

Korban mendaki melalui jalur ilegal di Pasrujambe.

Gunung Semeru
Foto: Zabur Karuru/Antara
Gunung Semeru

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Seorang pendaki bernama Syaidin (20 tahun) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tewas saat hendak naik ke Gunung Semeru melalui jalur pendakian ilegal di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Kami baru mendapat laporan pada Kamis (4/10) malam karena rekan korban melaporkan kepada kepala desa di Pasrujambe," kata Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaaaten Lumajang Wawan Hadi di Lumajang, Jumat (5/10).

Berdasarkan keterangan rekan korban yang bernama Affan Abdullah yang diterima BPBD Kabupaten Lumajang, keduanya berangkat dari Malang menuju ke Pasrujambe pada 24 September 2018. Setelah tiba di Pasrujambe, mereka istirahat di tempat pengambilan pasir. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Tawon Songo dengan menggunakan kendaraan pikap.

Jalur pendakian Gunung Semeru yang dikelola oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi melalui Pos Ranupani di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Setiap pendaki harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya surat keterangan sehat dan surat pernyataan tidak mendaki hingga puncak Semeru karena batas pendakian di Pos Kalimati.

"Saat naik dari Pasrujambe, kedua korban tersesat di tengah perjalanan dan korban Syaidin mengambil inisiatif memanjat pohon guna mencari arah, tapi dia terjatuh dan langsung tewas di tempat," katanya.

Melihat kejadian itu, rekan korban Affan berusaha kembali ke Tawon Songo untuk meminta pertolongan. Ia berhasil tiba di Tawon Songo pada Kamis (4/10) pukul 17.00 WIB dan melapor ke Kepala Desa Pasrujambe.

"Setelah mendapat laporan dari pihak desa, Tim BPBD Lumajang melakukan pencarian dan akan mengevakuasi jenazah korban di Tawon Songo," katanya.

Kepala Resor Ranupani Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Agung Siswoyo di Lumajang mengatakan pendakian yang dilakukan korban merupakan jalur tidak resmi untuk menuju ke Gunung Semeru. "Semua pendaki yang naik ke gunung tertinggi di Pulau Jawa itu harus mendaftar secara online dan melalui Pos Ranupani untuk dilakukan proses administrasi dan pengarahan dari petugas," katanya.

Dia tidak tahu data pendaki yang meninggal di sekitar Tawon Songo di Kecamatan Pasrujambe itu karena korban tidak mendaki ke Gunung Semeru dengan jalur pendakian secara resmi. "Saya mengimbau semua pendaki mematuhi sejumlah aturan yang sudah ditetapkan Balai Besar TNBTS dan melalui jalur Ranupani karena aturan itu dibuat juga untuk keselamatan para pendaki," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement