Jumat 05 Oct 2018 18:48 WIB

KPK Berhasil Lelang Dua Aset Fuad Amin Senilai Total Rp 9 M

Aset Fuad Amin yang dilelang KPK berupa dua bidang tanah.

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua aset dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin, Nilai total lelang sekitar Rp 9,036 miliar.

"Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan telah melakukan lelang pada 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang dua aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp 9.036.123.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/10).

Dua aset itu antara lain satu bidang tanah dengan luas tanah 5.892 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. "Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 541 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atas nama Amnah Susilowati. Dengan nilai limit Rp 4.760.870.000 dan nilai jual Rp 4.765.870.000," ucap Febri.

Aset kedua juga berupa satu bidang tanah dengan luas tanah 10.165 meter persegi yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. "Sebagaimana tersebut dalam buku tanah dengan Hak Milik Nomor 1774 m, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atas nama H. Muhammad Shofi AR. Dengan nilai limit Rp 4.265.253.000 dan nilai jual Rp 4.270.253.000," kata Febri.

Hasil lelang itu, lanjut Febri, akan masuk ke kas negara yang merupakan bagian upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan penindakan di KPK. KPK pun berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian aset tersebut.

"Selain ada uang yang masuk ke kas negara, pesan terpenting agar semua pihak menyadari jika ada yang melakukan korupsi, maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan pada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement