Jumat 05 Oct 2018 00:02 WIB

Kemendagri Tegaskan Perizinan Ciptakan Tertib Tata Ruang

Investor dan dunia usaha harus mematuhi prosedur perizinan sebelum membangun

Red: EH Ismail
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menggelar kegiatan Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018. Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo meminta para investor dan dunia usaha mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

Hadi berharap para investor dan dunia usaha proaktif melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

"Rencana tata ruang yang menjadi salah satu dasar dalam perizinan juga diharapkan menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 (dua puluh) tahun ke depan,” kata Hadi.

Hadi menegaskan, kemudahan investasi bukan berarti harus melanggar peraturan perundangan. Kemendagri, menurut Hadi , terus mendorong kepala daerah segera menetapkan rencana tata ruang daerahnya.

“Karena kita ketahui bersama bahwa rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menambahkan, momentum Pilkada Serentak di 171 Daerah,  telah menetapkan kepala daerah baru yang akan mengemban tugas baru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang telah dilantik wajib menyusun Perda tentang RPJMD.

“Paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement