REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas tol Semarang- Ungaran, Jawa Tengah, di Rest Area KM 429.
Dalam operasi penertiban yang melibatkan tim gabungan PT Trans Marga Jateng (TMJ), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Semarang, serta Polisi Militer ini, menindak sedikitnya 50 kendaraan angkutan barang.
Selain melanggar ketentuan mengenai dimensi kendaraan serta batas ketentuan muatan, sejumlah kendaraan juga ditindak karena pelanggaran kelengkapan surat-surat serta kelayakan sebagai kendaraan angkutan barang.
Rinciannya, 18 kendaraan diberikan sanksi tilang dengan jaminan kendaraan, empat kendaraan ditilang dengan jaminan STNK, 13 kendaraan ditilang karena pelanggaran uji KIR, serta 15 kendaraan lainnya ditilang dengan jaminan SIM/STNK.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Sandhi Windyanoe, mengatakan dalam operasi ODOL kali ini tim gabungan juga melibatkan unsur TNI, dalam hal ini Polisi Militer. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ada kendaraan angkutan barang yang mengaku dibekingi oleh TNI.
Ia juga menjelaskan, operasi penertiban kendaraan ODOL merupakan sinergi penegakan hukum yang melibatkan Polri, Dishub, TNI, serta PT TMJ selaku pengelola jalan tol ruas Semarang-Ungaran.
Kegiatan ini untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keteraturan sosial di jalan raya. Seperti diketahui, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi serta batas ketentuan muatan kerap memicu persoalan di jalan tol.
“Seperti menjadi penyebeb kecelakaan lalu lintas, mengganggu kelancaran, hingga memicu kerusakan infrastruktur jalan,” jelasnya, di sela-sela pelaksanaan operasi penertiban kendaraan ODOL.
Sandhi juga menyampaikan, dalam operasi ini tim gabungan melakukan penindakan hukum, sebagai salah satu cara untuk meminimalisir pelanggaran dimensi kendaraan dan ketentuan batas muatan yang telah ditentukan Dishub tersebut.
Petugas memberikan surat tilang dengan menahan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan tersebut sebagai barang bukti. Kendaraan akan dilepaskan apabila dimensi serta batas angkut kendaraan telah sesuai denga ketentuan.
“Apabila yang bersangkutan (pelanggar) memang tidak menyesuaikan ketentuan dimensi serta ketentuan batas muatan, maka petugas tetap akan menahan kendaraan tersebut,” tegas kasatlantas.
Terpisah, Asisten Manager Pelayanan Lalu Lintas PT TMJ, Husni Agus menambahkan, tahun ini PT TMJ selaku pengelola ruas tol Semarang-Solo menggelar sedikitnya dua kali operasi penertiban kendaraan ODOL.
Sesuai dengan instruksi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jelasnya, setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai penyelenggara layanan jalan tol di Indonesia harus menyelenggarakan kegiatan operasi kendaraan ODOL.
Ia juga menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya penertiban kendaraan ODOL ini untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan tol yang dipicu oleh kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi kendaraan serta ketentuan batas muatan.
Apalagi, saat ini banyak operator transportasi darat yang mengoperasionalkan kendaraan angkutan barang dengan dimensi yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga tidak sedikit kendaraan angkutan barang yang mengabaikan ketentuan batas muatan yang dipersyaratkan.
Sehingga operasional kendaraan ODOL ini sangat berdampak pada pemeliharaan infrastruktur jalan raya, tak terkecuali jalan tol. Jika sering dilalui kendaraan yang over dimensi serta beban muatan yang lebih akan membuat jalan tol cepat rusak dan usia pemeliharaan jalan pun juga semakin pendek.
Belum lagi kendaraan dengan beban muatan yang berlebih juga tidak bisa melaju cepat di ruas jalan tol. Sehingga akan mempengaruhi waktu tempuh kendaraan lain di jalaan raya bebas hambatan tersebut.
Maka untuk mengurangi resiko tersebut dilaksanakan operasi penertiban kendaraan ODOL. “Seperti hari ini, operasi penertiban ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Polri serta Dinas Perhubungan,” ujar dia.