Kamis 04 Oct 2018 16:04 WIB

KPK Jelaskan Kronologi OTT Kepala Pajak Ambon

KPK menetapkan tiga tersangka suap pengurangan nilai kewajiban pajak di Ambon.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Ambon dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Ambon dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon. Penangkapan itu terkait wajib pajak orang pribadi pada 2016 di KPP Pratama Ambon.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Pemilik CV AT Anthony Liando (AL) sebagai pemberi dan dua orang yang diduga sebagai penerima, yakni Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Rabu, 3 Oktober 2018, di beberapa lokasi di Ambon," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (4/10).

KPK mengamankan lima orang di Ambon. Mereka adalah La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando, serta dua orang pegawai pajak KPP Pratama Ambon lainnya. 

"Pada Rabu pagi (3/10), LMB mendatangi tempat usaha CV AT milik AL di Jalan Rijali, Ambon, untuk bertemu dengan AL. Tim mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV AT sesaat setelah keluar dari toko sekitar pukul 10.30 WIT," kata Syarif.

Setelah itu, lanjut Syarif, tim mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usahanya tersebut sekitar pukul 10.45 WIT. Selanjutnya, kata Syarif, tim KPK kemudian membawa ketiganya ke kantor Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal.

Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak di kantor Pajak KPP Pratama Ambon. Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp 100 juta. 

Setelahnya, kata Syarif, yang bersangkutan dibawa ke kantor Brimob Ambon untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, pada Kamis pagi, kelima orang yang diamankan tersebut diterbangkan ke Jakarta.

Sekitar pukul 11.00 WIB kelimanya tiba di gedung KPK RI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari lokasi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Bukti-bukti tersebut, yaitu setoran bank Rp 20 juta dari AL kepada SR melalui rekening anak SR, uang tunai Rp 100 juta dalam pecahan seratus ribuan dari tangan SR, ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muhamad Said dari LMB, dan bukti setoran bank sebesar Rp 550 juta dari rekening AL ke rekening Muhamad Said yang berada dalam penguasaan LMB.

Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait dengan kewajiban pajak WP orang pribadi pada 2016 di KPP Pratama Ambon. Kewajiban pajak total yang harus dibayar antara Rp 1,7 miliar sampai Rp 2,4 miliar.

"LMB selaku kepala kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perseorangan atas nama AL," kata Syarif.

Atas dasar surat tersebut, lanjut Syarif, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando. Secara teknis, pemeriksaan dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung oleh La Masikamba. 

“Rencana pemeriksaan kemudian dlbuat oleh SR dengan persetujuaan LMB. Salah satu hasil profiling-nya adalah adanya peningkatan harta," kata Syarif.

Ia menyebutkan, dari perhitungan wajib pajak perseorangan Anthony Liando sebesar antara Rp 1,7 miliar dan Rp2,4 miliar. Melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya, kewajiban pajak tersebut dinegosiasikan menjadi Rp 1,037 miliar.

Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap. Pada 4 September 2018, setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp 20 juta. 

Pada 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp 100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR. Pada akhir September, Rp 200 juta akan diberikan kepada LMB setelah surat ketetapan pajak (SKP) diterima oleh AL.

Selain pemberian tersebut, ada dugaan La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement