REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, sebagai tersangka suap. KPK menduga suap itu terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Dua tersangka lainnya adalah Anthony dan Sulimin Ratmin, seorang supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.
Syarif menuturkan, La Masikamba dan Sulimin diudga membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp 1,7 sampai Rp2,4 miliar. Setelah melakukan komunikasi, dan negosiasi kewajiban pajak Anthony disepakati menjadi Rp1,037 miliar.
"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap," ujarnya.
Pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin dilakukan bertahap. Pertama pada 4 September 2018, Anthony memberikan Rp 20 juta kepada Sulimin melalui rekening anaknya.
Pada 2 Oktober, Anthony memberikan Rp 100 juta kepada SR Pada akhir Oktober ini, rencananya sebesar Rp 200 juta setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
"Diduga selain pemberian tersebut LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Syarif.
Dalam kesempatan tersbut Syarif mengatakan, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap pejabat pemeriksa pajak yang masih berulang. Sangat disayangkan, pejabat yang memiliki peran strategis untuk mengawal target penerimaan pajak justru menyimpangkannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Padahal, ia mengatakan, pejabat itu seharusnya memastikan tidak terjadinya kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak. Ia menambahkan pajak yang merupakan sumber penerimaan negara seharusnya dimanfaatkan negara untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Namun, akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan cara curang seperti ini,” kata dia.
Syarif mengingatkan kepada wajib pajak agar menghentikan praktik suap seperti ini. Jika menerima permintaan atau upaya pemerasan dari pemeriksa atau petugas pajak, agar dilaporkan kepada penegak hukum.
“Sekali lagi, angka ini mungkin kecil tapi KPK melihat indikasi pemberian seperti ini masih banyak dilakukan dan sangat merusak bagi negara. Dari rekening barang bukti yang didapatkan KPK, kami menemukan perputaran uang miliaran," kata Syarif.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.