Rabu 03 Oct 2018 22:16 WIB

93 Rumah Sakit Miliki Izin Operasional Insenerator

Total kapasitas terpasang insenerator di 93 rumah sakit ini sebesar 45 ton per hari

Limbah medis
Foto: EPA
Limbah medis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sampai dengan Juli 2018 baru ada 93 rumah sakit yang memiliki izin operasional insenerator. Total kapasitas terpasang insenerator di 93 rumah sakit ini sebesar 45 ton per hari.

Pengelolaan limbah medis yang tidak dilakukan sendiri oleh rumah sakit dapat dilakukan oleh Jasa Pengolah Limbah B3 yang saat ini berjumlah enam perusahaan dengan lokasi di Cilegon, Karawang, Bekasi, Sukoharjo, Mojokerto, dan Kutai Kartanegara dengan kapasitas olah total berjumlah 151,60 ton per hari.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan di Jakarta, Rabu (3/10), KLHK telah mengatur secara rinci pengelolaan limbah medis, bagaimana limbah ini dikelola mulai dari sumbernya hingga pengelolaan limbah residu dari proses insinerasi.

Sinta mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang memiliki wewenang dalam penyimpanan limbah medis di Depo Penyimpanan, juga harus berusaha memperbaiki pengelolaan limbahnya di fasilitas "sanitary" atau "controlled landfill".

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo mengatakan bahwa Kementeriannya telah memiliki mekanisme sistem verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan. Sistem verifikasi ini ditujukan bagi para penyedia teknologi yang akan menyampaikan informasi kinerja alatnya serta pemberian layanan teknologi yang baik dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan.

Sistem verifikasi dan registrasi ramah lingkungan ini mengacu pada standar internasional ISO 14034:2016 Environmental Management dan Environmental Technology Verification (ETV).

Ia mengatakan kasus pembuangan limbah medis yang semakin marak. Kondisi penumpukan limbah medis diperparah pada periode Triwulan IV Tahun 2017 sampai dengan Triwulan I Tahun 2018, dimana terdapat beberapa Jasa Pengolah Limbah Medis melakukan penghentian penerimaan sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan limbah medis di banyak Rumah Sakit di Indonesia.

Kondisi ini menyebabkan KLHK mengambil langkah-langkah darurat pemusnahan limbah medis dalam kurun waktu enam bulan. "Di sisi lain proses verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan juga dapat digunakan sebagai sarana edukasi bagi para pengguna teknologi dan publik untuk mulai memanfaatkan informasi dan kinerja teknologi yang dapat diandalkan berbasis kinerja dan terverifikasi," kata Noer Adi.

Informasi publik tentang klaim kinerja alat/teknologi ramah lingkungan yang sudah terverifikasi dapat diakses melalui website Pustanlinghut: http://standardisasi.menlhk.go.id.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement