Rabu 03 Oct 2018 20:57 WIB

KPU: Pimpinan Parpol Boleh Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Barang bantuan tidak boleh dikemas dengan kemasan yang mengandung unsur kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pimpinan parpol boleh menyerahkan bantuan untuk korban bencana alam di Palu dan Donggala. Hanya saja, barang bantuan untuk korban bencana tersebut tidak boleh dikemas dengan bungkus yang mengandung unsur kampanye.

"Bantuan itu tidak bisa datang sendiri, maka untuk mengantarkannya boleh menggunakan mobil parpol. Yang menyerahkan boleh pimpinan parpol. Saat menyerahkan pun boleh menggunakan atribut parpol," jelas Wahyu kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Rabu (3/10).

Wahyu menuturkan, relawan yang menggunakan kaos parpol juga diperbolehkan. Namun, bantuan yang diberikan itu dilarang menggunakan label parpol. "Tidak usah dilabeli atribut atau identitas politik tertentu, baik itu capres, cawapres, parpol, caleg maupun calon anggota DPD. Kalau ada mi instan yang ditempeli lambang parpol itu yang tidak boleh,"  tegasnya.

Jika larangan itu dilanggar, Wahyu mengatakan Bawaslu akan melakukan penindakan. "Sebab hal itu termasuk pelanggaran. Mengapa ? Karena yang seperti itu tidak masuk dalam metode kampanye," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, menjelaskan batasan tentang pemberian bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam Palu dan Donggala. Bantuan yang diserahkan tidak boleh dikemas dengan unsur-unsur kampanye.

"Batasannya itu, barang (bantuan) yang dikirim tidak usah ada embel-embel parpol. Berdasarkan pembicaraan kami dengan KPU, jangan sampai barang-barang yang sampai kepada korban bencana itu ada embel-embel parpol atau (hal lain) yang mengarah kepada unsur kampanye," ujar Afif kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.

Ketentuan selanjutnya, pengangkutan barang bantuan hingga sampai ke lokasi boleh menggunakan kendaraan yang ada logo dan nomor parpol. Ketiga, jika ada relawan menggunakan kaos parpol tetap diperbolehkan. Keempat, posko yang didirikan oleh parpol juga diperbolehkan.  "Tidak apa-apa, sebab tidak ada peraturan spesifiknya. Ini soal empati kemanusiaan. Nanti parpol akan kami beritahu," tegasnya.

Sementara itu, saat disinggung apakah batasan-batasan ini akan dituangkan dalam aturan atau surat edaran (SE), Bawaslu menyerahkannya kepada KPU. Menurut Afif, sampai saat ini pun belum ada laporan pelanggaran kampanye dari lokasi bencana. "Orientasi kami bukan kepada temuannya dulu. Melainkan lebih kepada pencegahannya agar area tempat pengungsian korban jangan sampai menjadi ruang kampanye," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement