REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79/ 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80/ 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan semua menyepakati peresmian pelaksanaan penggunaan aksara Bali secara serentak mulai 5 Oktober 2018.
"Sesuai pergub ini, papan nama kantor dan fasilitas publik di Bali wajib menggunakan aksara Bali di atas huruf latin," kata Koster di Denpasar, Rabu (3/10).
Beberapa lokasi kantor dan fasilitas publik di tingkat provinsi hingga desa sudah ditentukan sebagai tempat peresmian. Di tingkat provinsi, peresmian akan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Gubernur Bali.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah menyiapkan dua strategis untuk penempatan papan nama. Kantor DPRD Provinsi Bali, Kantor Parisada Provinsi Bali, Jalan Nasional I Gusti Ngurah Rai, dan petunjuk jalan di wilayah Simpang Dewa Ruci, serta Rumah Sakit Bali Mandara juga menggunakannya.
Penggunaan bahasa dan busana adat Bali mulai diberlakukan per 11 Oktober 2018. Koster mengatakan bahasa dan busana adat Bali wajib digunakan setiap Kamis, hari purnama, hari tilem, hari jadi Provinsi Bali, dan hari jadi kabupaten dan kota.
"Bahasa Bali dikecualikan pada penyelenggaraan apel atau upacara bendera, kegiatan bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, dan kegiatan yang sifatnya lintas provinsi, lembaga, dan masyarakat adat lainnya," kaat Koster.