REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin, mengatakan bantuan kemanusiaan berupa barang untuk korban terdampak gempa tidak boleh ditempeli logo dan nomor partai politik. Namun, Bawaslu mengizinkan sejumlah fasilitas penyaluran bantuan kemanusiaan seperti kendaraan, relawan, dan posko, ditempeli logo dan nomor parpol.
Afiffudin mengatakan Bawaslu sudah melakukan pembicaraan dengan KPU, yang menghasilkan empat batasan soal pemberian bantuan kemanusian untuk korban bencana. Dalam pembahasan tersebut, batasan pertama, yakni bantuan berupa barang yang diserahkan oleh parpol tidak boleh dikemas dengan unsur-unsur kampanye.
"Batasannya itu, barang (bantuan) yang dikirim tidak usah ada embel-embel parpol. Jangan sampai barang-barang yang sampai kepada korban bencana itu ada embel-embel parpol atau (hal lain) yang mengarah kepada unsur kampanye,” kata Afif kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Ketentuan selanjutnya, ia menerangkan, pengangkutan barang bantuan hingga sampai ke lokasi boleh menggunakan kendaraan yang ada logo dan nomor parpol. Ketiga, ia menambahkan, Bawaslu juga mengizinkan relawan menggunakan kaos parpol.
Terakhir, ia mengatakan, parpol diperbolehkan mendirikan posko bantuan kemanusiaan di lokasi bencana alam. "Tidak apa-apa, sebab tidak ada peraturan spesifiknya. Ini soal empati kemanusiaan. Nanti parpol akan kami beritahu," kata dia.
Saat disinggung apakah batasan-batasan ini akan dituangkan dalam aturan atau surat edaran (SE), Bawaslu menyerahkannya kepada KPU. Menurut Afif, sampai saat ini pun belum ada laporan pelanggaran kampanye dari lokasi bencana.
"Orientasi kami bukan kepada temuannya dulu, melainkan lebih kepada pencegahannya agar area tempat pengungsian korban jangan sampai menjadi ruang kampanye," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan peserta kampanye melakukan pendekatan yang berbeda di daerah terdampak bencana. Ia mengatakan pendekatan yang dapat dilakukan, yakni kemanusiaan sehingga menghindari menjadikan bencana sebagai komoditas politik.
Namun, Wahyu menerangkan, penyaluran bantuan kepada korban bencana alam bukan termasuk pada kampanye dengan pendekatan kemanusiaan. Jika peserta pemilu ingin memberikan bantuan kemanusiaan maka tidak boleh ada atribut, alat peraga, atau materi kampanye.
Kendati demikian, ia menambahkan KPU mengizinkan peserta pemilu mengoperasikan mobil ambulans yang berlogo parpol untuk menolong korban bencana. “Banyak parpol memiliki mobil bantuan semacam itu, maka tidak mungkin logonya dihilangkan dulu,” kata dia.