Rabu 03 Oct 2018 07:21 WIB

Angka Perceraian di Sukabumi Naik

Setiap bulan kasus perceraian di Sukabumi mencapai 60 perkara.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Perceraian (ilustrasi)
Foto: flickr
Perceraian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Angka perceraian di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 2018 ini diperkirakan meningkat dibandingkan 2017 lalu. Sebabnya dalam rentang Januari hingga September 2018 saja tercatat sebanyak 487 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi.

Jumlah ini hampir menyamai data perkara yang diterima dan ditangani PA Kota Sukabumi pada 2017 lalu yang mencapai sebanyak 602 perkara. "Mayoritas perkara yang ditangani pengadilan selama 2018 ini tetap kasus perceraian,’’ ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Udin Najmudin, Rabu (3/10).

Menurut Udin, total perkara yang diterima dan ditangani secara keseluruhan mencapai sebanyak 536 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 487 perkara diantaranya adalah kasus perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat.

Sementara perkara lainnya yang ditangani jumlahnya hanya sedikit. Misalnya isbat nikah sebanyak 13 perkara, penetapan ahli waris 12 perkara,  perwalian 5 perkara, kewarisan 7 perkara, dan harta bersama dua perkara.

Bila dirata-ratakan kata Udin, setiap bulannya kasus perceraian di Kota Sukabumi mencapai sekitar 60 perkara. Perkara perceraian di Kota Sukabumi mayoritas adalah cerai gugat. Dari sebanyak 487 kasus perceraian sebanyak 389 merupakan cerai gugat dan sisanya sebanyak 98 perkara adalah cerai talak.

Jumlah perkara perceraian ini kata Udin, bertambah banyak bila digabungkan dengan sisa perkara pada Desember 2017 lalu. Di akhir 2017 lalu ada sisa perkara sebanyak 98 kasus. Di mana perceraian tetap mendominasi sebanyak  91 perkara.

Menurut Udin, angka perceraian pada 2018 ini diperkirakan meningkat dibandingkan 2018 lalu. Hal ini didasarkan data perkara yang ditangani hingga September 2018 sudah mencapai 487 perkara.

Sehingga kemungkinan jumlah angka perceraian hingga Desember 2018 nanti akan terus bertambah. Sementara angka perceraian yang tercatat di PA Sukabumi pada 2017 lalu mencapai sebanyak 602 perkara.

Di sisi lain Udin mengungkapkan, sebenarnya kasus perceraian di Sukabumi paling sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Barat. Faktornya bisa dikarenakan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang jauh lebih sedikit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement