Rabu 03 Oct 2018 06:25 WIB

Realisasi Perhutanan Sosial Mencapai 2 Juta Hektare

Tahun ini telah diterbitkan 980 ribu ha sertifikat dari target 4,1 juta ha.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Perhutanan Sosial (ilustrasi)
Foto: Antara/Khairizal Maris
Perhutanan Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat, akses perhutanan sosial, atau pogram legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi, sudah mencapai 2 juta hektare. Luasan tersebut ditujukan untuk kurang lebih 458 ribu kepala keluarga (KK) dengan jumlah surat keputusan (SK) sebanyak 4.786 unit SK Izin/Hak.

Sementara itu, untuk Hutan Adat, telah ditetapkan seluas 25 ribu hektare  dengan jumlah 33 unit SK sampai September 2018. Menurut  Staf Ahli Menteri LHK Bidang Energi Hudoyo, jumlah tersebut menjadi pencapaian besar. "Sebab, sebelum tahun 2015 belum pernah ada (SK untuk hutan adat)," ujarnya dalam acara Rakernas Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (2/10).

Sedangkan perkembangan Reforma Agraria, tahun ini telah diterbitkan 980.000 ha sertifikat dari target 4,1 juta ha. Hudoyo menjelaskan, sisanya akan diselesaikan pada tahun 2019. Pencapaiain ini sesuai dengan target awal pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 4,1 juta ha.

Berbeda dengan realisasi TORA, pencapaian untuk perhutanan sosial masih jauh dari target awal pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mereka mempunyai komitmen politik untuk melakukan land reform melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha. Pada Maret kemarin, Menteri LHK Siti Nurbaya menurunkan target menjadi 4,37 hektar.  .

Untuk mencapai target yang ada, Hudoyo menjelaskan, dibutuhkan sejumlah langkah strategis. Termasuk di antaranya dengan melakukan kemitraan dan melibatkan multi pemangku kepentingan dalam rantai usaha sumberdaya hutan dan sumberdaya sampah atau limbah.

"Di mana salah satu stakeholder itu adalah DKN," ucapnya.

Hudoyo berharap, DKN dapat membantu Kementerian LHK menyiapkan regulasi, dan mengawal berbagai peraturan, serta implementasi kebijakan UNFF (United Nations Forum on Forests) dan perhutanan sosial dan TORA. Tujuannya, agar tercipta tata kelola hutan Indonesia yang mempertimbangkan keadilan lingkungan, kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat.

Ketua Presidium DKN Didik Suharjito menjelaskan, salah satu tantangan besar dalam mencapai target perhutanan sosial adalah kualitas sumber daya manusia. Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk bisa mengelola sumber daya hayati bukan pekerjaan mudah.

Selain itu, melibatkan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program ini juga terbilang sulit. Sebab, hampir seluruh program tergantung pada pemerintah pusat di Jakarta. "Dinas di tingkat pemda butuh support, terutama dari anggaran melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pelaksanaan program perhutanan sosial," ujar Didik yang juga guru besar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.

Didik menuturkan, perhutanan sosial sudah menjadi isu utama pengembangan DKN sejak beberapa tahun lalu. Ini sesuai dengan visi DKN yang ingin mendorong percepatan perluasan kelola masyarakat. Tujuannya, agar terjadi pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia

Untuk implementasi di lapangan, Didik berharap keterlibatan aktif dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) sebagai pendamping masyarakat. Sebab, mereka sudah memahami permasalahan dan kebutuhan di lapangan untuk pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan.  "Jadi, kita tidak sekadar berbicara perluasan kelola, juga bagaimana caranya mengelola yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement