Selasa 02 Oct 2018 23:00 WIB

Polri Panggil Saksi Kasus TPPU Gunawan Jusuf

Polri melanjutkan penyidikan kasus TPPU Gunawan Jusuf, meski ada gugatan praperadilan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bareskrim
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Logo Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Sugar Group Company Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Bareskrim menyatakan penyidikan terus dilakukan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitongan menuturkan, sudah 10 saksi dipanggili untuk kasus ini. Ia pun menegaskan akan menghadapi proses praperadilan yang kembali diajukan pihak terlapor.

"Lebih dari 10 (saksi), ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," kata Daniel dalam keterangannya, Selasa (2/10).

Pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama. Namun Gunawan kembali mengajukan praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyebutkan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan Jusuf akan dipimpin hakim tunggal Joni. Praperadilan itu ditetapkan pada 24 September 2018.

Sedangkan, sidang gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim Mabes Polri akan berlangsung pada Senin (8/10) mendatang. Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menanggapi permohonan kembali praperadilan Gunawan Jusuf merupakan kewenangan hakim.

"Kalau masih dalam proses kita tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali (ajukan pra peradilan) terserah hakim," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Abdullah mengatakan MA tetap melakukan pengawasan terhadap semua kasus praperadilan. "Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system," tuturnya.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo. Gunawan Jusuf mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Sebelumnya, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan Nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, lokasi dan waktu perkara yang sama dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Melalui permohonan praperadilan, pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telab kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atasnama Toh Keng Siong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement