Selasa 02 Oct 2018 21:28 WIB

KPK Ingatkan Mantan Petinggi Lippo Group Agar Kooperatif

KPK meminta Eddy Sindoro untuk kooperatif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Lucas  sebagai tersangka pada Senin (1/10), seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang ikut menjerat mantan Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dugaan suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Eddy Sindoro  sempat dideportasi otoritas Malaysia saat kabur menghindari pemeriksaan KPK. Tapi, Eddy berhasil kabur lagi ke negara lainnya karena diatur oleh pengacara Lucas di Indonesia.  "LCS diduga berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI ke wilayah yurudiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri masih Asean," ujarnya.

Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, Saut pun  mengultimatum agar Eddy Sindoro yang masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.  "Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Saut.

Karena, jika Eddy Sindoro kooperatif dalam proses penyidikan maka akan lebih baik. Sebab, penyidikan terhadap Eddy Sindoro terkait kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun. KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement