REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) melaporkan akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/10). Pelaporan tersebut atas tuduhan pidana pencemaran nama baik Jokowi lewat unggahan di media sosial.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menilai pemilik akun telah menghina Jokowi sebagai presiden sekaligus calon presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ade pun berharap Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dia melanjutkan, TKN KIK melaporkan akun tersebut agar kasus serupa, yakni penghinaan terhadap pribadi, tidak lagi terjadi pada masa mendatang. "Karena media sosial (medsos) ini sangat bebas dan bisa dimanfaatkan oleh siapapun," kata Ade Irfan di Jakarta, Selasa (2/10).
Pemilik akun Azmiey Ariezha menggunggah gambar seekor mahkluk yang menyerupai hewan atau mahkluk menyeramkan lainnya dengan wajah yang diubah menggunakan muka Jokowi. Unggahan gambar disertai dengan narasi kalimat bertuliskan 'Masak orang seperti ini pantas sebagai presiden'.
Baca Juga:
- ACTA Benarkan Penganiayaan yang Dialami Ratna Sarumpaet
- Polri Minta Ratna Sarumpaet Laporkan Dugaan Penganiayaan
Unggahan itu dilakukan pada Ahad (30/9) lalu sekitar pukul 09.37 WIB. Unggahan dibagikan kepada akun Facebook lainnya dan mendapatkan beragam respons dari pengguna lainnya.
Ade Irfan mengatakan, perbuatan dan tindakan pemilik akun itu sangat tidak patut, tidak pantas, telah merugikan, dan melecehkan kehormatan Jokowi. Dia melanjutkan, warga negara indonesia yang patuh terhadap hukum tidak sepantasnya melakukan penghinaan dengan cara mengunggah gambar sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan sebagai representasi kepala negara.
"Jadi kami dari direktorat hukum dan advokasi mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan terhadap masalah ini agar permasalahan serupa bisa diatasi karena bagi kami ini merupakan penghinaan besar bagi presiden kita," kata Ade Irfan.