Senin 01 Oct 2018 21:14 WIB

Pelantikan Gubernur-Wagub Kaltim dan Sumsel Sesuai Aturan

Pelantikan dilakukan karena Gubernur-Wagub Sumsel maju caleg DPR RI

Red: EH Ismail
Mendagri Tjahjo Kumolo usai melantik Gubernur dan Wagub Sumsel terpilih di Jakarta, Senin (1/10)
Mendagri Tjahjo Kumolo usai melantik Gubernur dan Wagub Sumsel terpilih di Jakarta, Senin (1/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, percepatan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2018, yaitui Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan tidak salahi aturan.

Tjahjo menjelaskan, untuk Gubernur dan Wagub Sumsel yang seharusnya berakhir masa jabatannya  pada November dan Desember, namun keduanya maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI. Dengan demikian, pelantikan Gubernur dan Wagub Sumsel terpilih dipercepat. Hal yang sama juga terjadi pada Gubernur Kaltim.

“Sehingga per 20 September 2018 harus mundur. Maka tidak perlu menunggu sampai  November dan Desember. Sehingga pelantikan dilakukan hari ini, Senin (1/10),” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Tjahjo menambahkan, terkait agenda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih lainnya hasil Pilkada 2018, ia menyebut hanya tersisa Provinsi Maluku dan Lampung, dilaksanakan tahun depan. Sebab, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam undang – undang

 “Itu penjelasan saya prinsipnya tidak ada agenda percepatan pelantikan ini menyalahi undang – undang. Pelantikan dilaksanakan singkat karena kita masih berduka terkait musibah gempa bumi yang menimpa saudara – saudara kita di Palu dan Donggala,” ujar Tjahjo.

Terakhir, Tjahjo mengajak gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik untuk berdiskusi mengenai pencegahan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement