Senin 01 Oct 2018 06:13 WIB

Cara OJK Memerangi Investasi Bodong

Hingga September 2018, sudah ada 108 kegiatan investasi ilegal yang dihentikan OJK.

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Iit Septyaningsih

Masih maraknya investasi bodong di lingkungan masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gerah. Untuk menutup pergerakan mereka, OJK pun menurunkan 40 satuan tugas (satgas) waspada investasi. Satgas ini akan lebih difokuskan di daerah yang selama ini menjadi ladang dalam menjalankan aktivitasnya.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, satgas yang diturunkan diharap mampu menghentikan kegiatan sebelum merugikan banyak pihak. Apalagi, kerugian atas aktivitas ini tak sedikit.

Sejak 2007 hingga 2017, tercatat kerugian yang menimpa masyarakat jika dikalkulasi mencapai Rp 105,81 triliun. Sebagian besar kasusnya sudah naik sampai ke pengadilan, di antaranya, Pandawa Group dan beberapa travel umrah.

"Kerugian ini cukup besar. Makanya, kita menurunkan satgas waspadai investasi agar kegiatan ilegal ini tidak menyebar," ujar Tongam dilansir Antara, Ahad (30/9).

Dengan masih maraknya penipuan melalui cara ini, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bujukan, rayuan, dan tawaran investasi ilegal. Jangan sampai hanya karena mendapatkan tawaran menggiurkan permintaan untuk ikut berinvestasi pada suatu produk langsung diikuti.

Apalagi, jika keuntungan tersebut didapat dalam waktu singkat, masyarakat harus bisa memastikan apakah investasi yang ditawarkan benar atau tidak.

Tongam mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi dengan mengenali 2L, yakni legal dan logis. Masyarakat bisa menanyakan lebih dulu mengenai izin perusahaan investasi tersebut.

Kemudian, masyarakat juga harus berpikir logis, misalnya, dengan perbandingan suku bunga rata-rata bank mungkin tidak pengembalian dana investasi bisa cepat dan besar.

OJK pun mengimbau masyarakat hanya ikut serta pada investasi yang legal. Jika investasi yang diikuti legal dan merugikan, ada perlindungan yang bisa dilakukan otoritas. Tapi, jika investasi tersebut ilegal, otoritas pun tidak bisa memberikan bantuan, khususnya dalam pengembalian dana.

"Salah satu contoh investasi ilegal, seperti money games yang jelas dilarang karena investasi uang yang tidak masuk akal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement