Sabtu 29 Sep 2018 14:26 WIB

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan

Aset dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum

Red: EH Ismail
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ke pemerintah daerah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ke pemerintah daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah. Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 - 2017 senilai Rp131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum dengan manfaat bagi 30.313 unit rumah.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah.

“Program ini bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” kata Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Sementara itu, Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi mengatakan, hibah asset sebagai upaya menjalankan amanah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2018. Permen tersebut menyebutkan,  Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Khalawi berharap, dengan telah diserahkannya aset kepada Pemda maka selanjutnya pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemda sehingga bisa terus bisa dimanfaatkan dengan baik.

Selain jalan lingkungan, komponen PSU lainnya sesuai Permen 03/2018, adalah tempat pengolahan sampah 3R dan jaringan air bersih. Rumah yang mendapat bantuan PSU adalah rumah yang memiliki harga jual untuk MBR dan diutamakan bagi yang menggunakan KPR Subsidi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement