Jumat 28 Sep 2018 20:14 WIB

Eni Saragih akan Kembalikan Uang Suap Rp 500 Juta ke KPK

Eni akan mengembalikan semua uang suap yang pernah diterima.

Rep: dian fath risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution mengatkan kliennya akan menepati janjinya untuk mengangsur pengembalian uang suap dalam proyek PLTU Riau-1. Total, politisi Partai Golkar itu menerima Rp 4,8 miliar dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Bu Eni akan memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp 500 juta kepada KPK," kata Fadli saat dikonfirmasi, Jumat (28/9).

Sebelumnya Eni juga sudah mengembalikan Rp 500 juta. Fadli menuturkan, pengembalian uang tersebut juga sebagai bentuk sikap kooperatif Eni yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Diketahui, untuk menjadi JC, Eni harus bukan aktor utama dan bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain seluas-luasnya.

Sebelumnya Eni menegaskan bakal mengembalikan sisa uang suap proyek PLTU Riau-I yang ia dapat dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) ke KPK. "Saya pasti berusaha, saya cicil dan Insya Allah semua yang pernah saya terima," tegas Eni.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement