REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Angka perceraian di Kabupaten Purwakarta cukup tinggi. Terhitung sejak Januari hingga Agustus, ada 1.227 laporan perkara. Kasus ini hampir sebanding dengan angka perceraian sepanjang 2017 kemarin, yang mencapai 1.284 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, M Kesih, mengatakan, angka perceraian tahun ini dibilang cukup tinggi.
"Tapi, untuk perbandingan data dengan kasus tahun lalu, kita masih menunggu sampai akhir tahun. Supaya, perbandingannya jelas," ujar Kesih, kepada sejumlah media, Kamis (27/9).
Dari 1.227 laporan ini, lanjut Kesih, 1.198 di antaranya sudah diputus perkaranya. Perceraian didominasi dengan cerai gugat. Dalam arti, pihak isteri yang kebanyakan menggugat suami.
Tak hanya itu, penyebab perceraian bervariasi. Seperti akibat masalah ekonomi, serta perselisihan. Bahkan, akhir-akhir ini banyak gugat cerai yang dilatarbelakangi masalah pihak ketiga yang hadir melalui media sosial.
"Tapi, yang mendominasi tetap permasalahan ekonomi," ujarnya.