Kamis 27 Sep 2018 17:08 WIB

Kota Padang Matangkan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah

Obligasi daerah membuat aktivitas pasar modal makin dekat dengan masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Obligasi syariah (ilustrasi)
Foto: matanews.com
Obligasi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Langkah untuk menerbitkan obligasi dilakukan menyusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi investor daerah untuk mendirikan Perusahaan Efek Daerah (PED). Melalui kebijakan ini, siapapun investor di daerah termasuk pemda memiliki kewenangan untuk mendirikan PED atau memiliki saham dalam PED.

"Kami mencoba mencari pembiayaan lain untuk mempercepat pembangunan. Nah, OJK sudah mempertegas peluang kami untuk terbitkan obligasi. Masyarakat juga punya rasa memiliki atas hasil pembangunan nantinya," kata Asisten Administrasi Pemkot Padang Didi Aryadi, Kamis (27/9).

Didi melihat penerbitan obligasi oleh pemda akan disambut baik oleh investor lokal. Dari data Bursa Efek Indonesia, tahun 2017 lalu sudah ada 8.047 penduduk Sumatra Barat yang melakukan transaksi di pasar modal. Sedangkan tahun 2018 ini, terdapat 1.969 investor baru asal Sumbar yang bertransaksi di bursa.

"Artinya potensi investornya sudah ada di Sumbar ini. Nah, kami berharap, investor ini pulang kampung nanti begitu kami terbitkan obligasi," ucap Didi.

Didi mengatakan, pihaknya sudah diminta oleh OJK untuk menyisir proyek-proyek pembangunan apa saja yang memiliki revenue nantinya dan berpotensi untuk dibiayai melalui obligasi. Sejumlah proyek tersebut antara lain pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pasar, atau pengembangan destinasi wisata.

"Kami melihat proyek yang dibiayai obligasi. Barus etelah melihat obyeknya kami bisa melihat berapa nilainya," ujar Didi.

Ide untuk menerbitkan obligasi sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017. Hanya saja, lanjut Didi, Pemkot Padang belum memiliki benchmark dari daerah lain yang sudah menerbitkan obligasi. Selama setahun ini Pemkot Padang baru melakukan kajian, termasuk pencarian dasar hukum dan menyisir proyek mana saja yang bisa dibiayai lewat obligasi.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari, mengaku optimistis pendirian Perusahaan Efek Daerah akan meramaikan transaksi pasar modal oleh penduduk Sumbar. Ia menjelaskan, OJK memberikan kemudahan bagi pendirian PED agar aktivitas di pasar modal menjadi 'lebih dekat' dengan masyarakat daerah. PED juga bisa menggandeng lembaga keuangan di daerah untuk memfasilitasi masyarakat dalam bertransaksi di bursa.

"PED ini, pada intinya dikelola oleh orang daerah dan untuk memajukan iklim investasi dan mencari pendanaan di daerah. Potensinya sangat besar. Sumbar secara personal individunya, bussiness intuisinya sangat besar. Entrepreunership-nya besar," katanya.

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Perusahaan Efek Daerah (PED) sebelum akhir tahun 2018. Aturan ini memberi ruang lebih luas bagi investor di daerah untuk mengakses pasar keuangan. Nantinya, sebuah PED bisa bekerja sama dengan anggota bursa dan kliring untuk beroperasi di daerah.

PED juga dianggap sebagai upaya penetrasi pasar keuangan ke daerah-daerah yang sebelumnya belum terjangkau literasi mengenai pasar modal. Masyarakat di daerah nantinya bisa dengan mudah berperan sebagai investor, dengan cara membuka rekening di PED yang didirikan di daerah. Berbeda dengan perusahaan efek non-anggota bursa yang tak bisa nerima nasabah, PED diberi wewenang untuk menerima nasabah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement