REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 19 September lalu, berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
Salah satu isinya yakni menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan. "Intinya sawitnya jangan ekspansi lagi. Kita kan punya sisa-sisa masalah di sawit yang di dalam hutan, izinnya dulu seperti apa. Itu akan segera dievaluasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui di Hutan Pinus Mangunan, Yogyakarta, Kamis (27/9).
Dia menjelaskan, sejak otonomi daerah terjadi saling tabrak dalam izin perkebunan kelapa sawit, seperti izin tata ruang, izin pembukaan lahan dan sebagainya. Menurutnya, hal tersebut masih terjadi hingga kini. Adanya inpres ini, kata Siti, menjadi sebuah upaya untuk memperbaiki semua permasalahan dalam perkebunan sawit dari hulu hingga ke hilir.
Karena dalam inpres tersebut ditegaskan bahwa untuk meningkatkan produksi sawit tidak dengan cara ekspansi besar-besaran di kawasan hutan. "Kita sudah siapkan langkah-langkahnya, seperti inventori datanya, kita lihat lagi satu persatu persyaratannya, teliti lagi ke lapangan. Tata ruangnya cocok atau tidak, dan lainnya," kata dia.
Selain KLHK, kementerian lainnya yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menteri Pertanian ditugaskan untuk menyusun dan memverifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sekaligus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang bertugas untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) kebun-kebun kelapa sawit. Dalam proses identifikasi dan evaluasi ini, pelepasan atau tukar- menukar kawasan hutan untuk kebun sawit ditunda. Semua upaya tersebut berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian.