Kamis 27 Sep 2018 08:13 WIB

Bawaslu Sebut Situs Skandal Sandiaga Termasuk Kampanye Hitam

Bawaslu menyarankan agar situs itu segera di-take down.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Kunjungi Rabithah Alawiyah. Cawapres nomer 02 Sandiaga Uno bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar Smith (kanan) saat silaturahim bersama jajaran pengurus Rabithah Alawiyah di Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Kunjungi Rabithah Alawiyah. Cawapres nomer 02 Sandiaga Uno bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar Smith (kanan) saat silaturahim bersama jajaran pengurus Rabithah Alawiyah di Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan adanya situs yang memuat tuduhan terhadap cawapres Sandiaga Uno merupakan salah satu bentuk kampanye hitam dalam Pemilu. Bawaslu mengatakan situs itu dapat menjadi pelanggaran pidana informasi dan transaksi elektronik dan dapat dilaporkan kepada kepolisian. 

"Kalau memang ada situs semacam itu, yang isinya mengarah kepada konten pornografi, maka bisa disebut kampanye hitam (black campaign)," ungkap Bagja usai diskusi di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/9). 

Bawaslu, kata Bagja, belum menerima laporan perihal situs Skandal Sandiaga. Namun, Bagja menyarankan agar situs tersebut segera di-take down supaya informasi di dalamnya tidak menyebar. 

Ia menerangkan pilihan menjadi capres atau cawapres memang diikuti dengan risiko bahwa kehidupan pribadinya bakal terekspos. Namun, ia mengatakan, eksposure terhadap kehidupan keluarga juga tetap perlu ada batasan.

"Privasi seseorang yang berhubungan dengan ruang kamar tidur, rumah, maka orang tidak perlu tahu. Namun, apakah capres atau cawapres punya rumah berapa, anak berapa, istri berapa, itu orang perlu tahu," kata dia.

Apalagi, ia menambahkan, jika ekspos terkait kehidupan pribadi tersebut fitnah alias tidak benar. "Hal-hal yang bersifat fitnah juga tidak boleh disebarkan. Mereka juga harus punya standar kenyamanan. Nyalon saja susah, apalagi diserang fitnah, kasihan keluarganya," kata Bagja. 

photo
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja

Bagja menambahkan, tim Sandiaga Uno sebaiknya melaporkan situs itu kepada pihak kepolisian. Sebab, hal ini sudah merujuk kepada pidana ITE. "Kalau terkait tim kampanye itu wilayah kami, kalau bukan tim kampanye, wilayahnya polisi," kata dia. 

Situs Skandal Sandiaga itu muncul berbarengan dengan dimulainya masa kampanye Pilpres 2019. Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada Ahad (23/9), sedangkan situs beredar pada Senin (24/9).

Polda Metro Jaya juga telah menyatakan mulai menyelidiki Skandal Sandiaga, yakni situs yang menyebutkan calon wakil presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno, berselingkuh. Penyelidikan difokuskan untuk memfokuskan siapa pemilik situs.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengecam kemunculan situs Skandal Sandiaga. Menurutnya, laman Skandal Sandiaga hanya menyebarkan kabar bohong dan fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik Sandiaga Uno.

Dahnil pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera memblokir situs yang dimaksud. Dia juga mendesak kepolisian agar menegakkan keadilan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelumnya, Sandiaga menyatakan situs tersebut sudah tidak dapat diakses pada Selasa (25/9). Namun, ia menyatakan, situs kembali dapat diakses pada Rabu kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement