REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya. "Kami melakukan sosialisasi pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau di Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat di Denpasar, Bali, Rabu (26/).
Ia mengatakan konsumen rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape nantinya harus mengeluarkan uang lebih untuk bisa menikmati rokok elektrik. Terhitung mulai 1 Juli 2018, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai mulai menyosialisasikan cukai pada produk rokok elektrik.
"Penerapan secara resmi mulai dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2018 dengan menerbitkan pita cukai untuk cairan rokok elektrik. Ini kami lakukan untuk memperketat pengawasan terhadap produk rokok elektrik," katanya.
Menurut Syarif Hidayat, langkah pemerintah ini disambut positif konsumen rokok elektrik yang merasa lebih aman mengonsumsi rokok elektrik. "Sejak diterapkanya pengenaan cukai pada rokok elektrik, maka pendapatan negara per tanggal 1 Oktober hingga saat ini dari produk tersebut mencapai Rp 31 miliar. Sebanyak Rp 11 miliar di antaranya dari Bali," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Vape Bali, I Gde Agus Mahartika, mengaku turut senang dalam keputusan pemerintah yang menerapkan cukai pada produk tembakau elektrik tersebut. "Saya senang dengan keputusan ini, walaupun pihak pemerintah menerapkan cukai permintaan dari konsumen terhadap vape tidak mengurangi jumlah penikmat tembakau elektrik ini," ucap Gde Agus Mahartika.