REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Din Syamsuddin menegaskan, KH Maruf Amin tetap memegang jabatan sebagai Ketua Umum MUI hingga benar-benar ditetapkan sebagai Wakil Presiden RI. Hal itu tak bertentangan dengan Pedoman Rumah Tangga MUI.
"KH Maruf Amin yang jadi calon wapres harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua MUI apabila nanti ditetapkan sebagai wapres," kata Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Pasalnya tidak boleh ada rangkap jabatan bila nanti Maruf menjabat sebagai wapres.
Ia mengaku, ada desakan sejumlah pihak yang meminta Maruf untuk melepaskan jabatan sebagai Ketum MUI pascapengumuman penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada suara-suara yang mengharapkan beliau untuk melepaskan jabatan, tapi itulah ketentuan dari Pedoman Rumah Tangga (MUI)," katanya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa MUI tetap menjaga independensinya dan bersikap netral terkait Pilpres 2019. Dalam Pilpres 2019, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo - KH Maruf Amin akan bersaing dengan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.