REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah pusat berencana mengeluarkan peraturan menteri bersama yang mengatur penggunaan ponsel (HP) oleh anak. Sebabnya saat ini anak-anak sejak kecil telah dikenalkan sarana tersebut.
Padahal penggunaan media tersebut terdapat hal-hal yang negatif bila tidak diawasi oleh orangtua. "Dalam waktu dekat akan ada peraturan menteri bersama mengatur hal itu," ujar Sekretaris Menteri (Sesmen) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (26/9).
Hal ini disampaikan dalam kegiatan diseminasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Sukabumi.
Penerbitan ketentuan ini sudah disepakati oleh Kementerian Kominfo, Kementerian PPPA, dan Kementerian Pendidikan. Dasar dari dikeluarkannya permen bersama ini karena berbagai pertimbangan.
Terutama lanjut Pribudiarta akibat adanya kesenjangan pemahaman antara orangtua dengan anak. Sehingga orangtua harus diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan penggunaan HP oleh anak-anaknya.
Langkah ini kata Pribudiarta, untuk memberikan perlindungan kepada anak dari pengaruh negatif penggunaan HP. Seperti diketahui anak-anak rawan membuka konten negatif seperti pornografi dan isu negatif lainnya dalam media tersebut.
Pribudiarta menuturkan, bila nantinya permen bersama telah diterbitkan maka bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Misalnya dengan membuat panduan manual dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah pengaruh negatif HP yang digunakan anak.