Rabu 26 Sep 2018 18:07 WIB

Anies Cabut Izin Seluruh Pulau Reklamasi

Anies mempersilakan kepada siapapun yang ingin melakukan gugatan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan Tabel Verfikasi Pulau-Pulau Reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan Tabel Verfikasi Pulau-Pulau Reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin pulau-pulau reklamasi yang berada di Jakarta Utara. Pencabutan itu setelah dilakukan pengkajian dan verifikasi pulau-pulau reklamasi oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi yang dibentuk oleh Pemprov pada Juni 2018.

Ia menerangkan reklamasi bukan bagian dari sejarah dan masa depan DKI. Karena itu, ia menegaskan, kegiatan reklamasi di Jakarta mulai Rabu hari ini telah dihentikan. 

“Sebanyak 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau pulau reklamasi tersebut,” jelas Anies kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

Anies menjelaskan, pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi ini adalah sesuai dengan janji ketika Pemilihan Kepala Daerah pada 2017. Anies mengatakan, keputusan pencabutan izin pulau reklamasi, sebagian dimasukkan ke dalam keputusan gubernur (Kepgub) dan sebagian lainnya dalam bentuk surat pencabutan.

Wilayah yang sudah terlanjur jadi dan yang telah selesai menjadi Pulau nanti akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Pemprov DKI Tanah  sedang melakukan monitoring untuk mengetahui dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara.  

Hal itu guna memberikan rekomendasi untuk perubahan bentuk dan juga rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” kata Anies. 

Saat ini, Pemprov DKI sedang menyelesaikan peraturan daerah (perda) mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian, Pemprov akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat DKI Jakarta. 

Pemprov DKI juga akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta. Ia menerangkan pemulihan akan diutamakan pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi pergerakan permukaan tanah ke bawah atau land subsidence

Anies tak menutup kemungkinan akan muncul pihak-pihak yang tak menerima keputusan itu dan akan melakukan gugatan. Dia mempersilakan kepada siapapun yang ingin melakukan gugatan.

“Silakan Anda selesaikan. Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum, ada aturan yang mengatur setiap transaksi, selesaikan sesuai dengan ketentuan,” jelas Anies.

Terkait dengan konsumen bangunan di pulau-pulau tersebut, ia mengatakan, hal tersebut terkait dengan urusan perdata antara pembeli dan penjual yang melakukan transaksi ekonomi. “Transaksinya antara penjual dengan pembeli, nah itu selesaikan. Karena kami bukan pihak,” kata dia. 

Anies menguraikan data kepemilikan sebanyak 13 pulau reklamasi tersebut. Pulau-pulau itu antara lain Pulau A, Pulau B, dan Pulau E yang memiliki izin yang  dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J, dan Pulau K yang memiliki izin yang dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian, Pulau M yang memiliki izin yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Lalu, Pulau O dan dan Pulau F yang memiliki izin yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo.

“Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H, oleh PT Taman Harapan Indah. Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi,” kata Anies. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement