Rabu 26 Sep 2018 17:38 WIB

Purbalingga Masih Kekurangan Guru PAI

Jumlah SD di Kabupaten Purbalingga 459, dan kebutuhan guru PAI idealnya 494 orang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
Foto: Republika/Muhyiddin
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kegiatan penyelenggaraan pendidikan agama Islam di berbagai tingkat pendidikan di Kabupaten Purbalingga, masih menghadapi persoalan yang cukup sulit diatasi. Hal ini mengingat untuk kegiatan yang menyangkut pendidikan akhlak keagamaan, ternyata masih kekurangan tenaga pengajar.

"Kekurangan guru PAI ini tidak hanya untuk satuan pendidikan di tingkat SD, tapi juga di tingkat SMP," jelas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Sarjono, Rabu (26/9).

Baca Juga

Dia menyebutkan, jumlah SD di Kabupaten Purbalingga seluruhnya, tercatat sebanyak 459 satuan. Dari jumlah SD sebanyak itu, kebutuhan tenaga guru PAI idealnya sebanyak 494 orang.

Namun dari kebutuhan sebanyak itu, baru terpenuhi sebanyak 352 guru PAI. "Dari jumlah itu, 158 guru sudah berstatus guru PNS, dan 194 guru merupakan guru PAI yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dengan SK Bupati. Dengan demikian, masih kekurangan sebanyak 142 guru PAI untuk tingkat SD," jelasnya.

Sedangkan untuk satuan pendidikan tingkat SMP, Sarjono menyebutkan, dengan jumlah SMP sebanyak 60 unit satuan, dibutukan guru PAI sebanyak 118 orang. Namun dari kebutuhan sebanyak itu, baru 79 guru PAI yang aktif mengajar. "Sebanyak 44 guru berstatus PNS, dan 35 guru berstatus GTT dengan SK Bupati," jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, jumlah kekurangan guru PAI di tingkat SMP, masih mencapai sekitar 39 orang. Masalah kekurangan guru PAI ini, menyebabkan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran PAI di sekolah menjadi tidak efektif. Karena banyak guru kelas yang juga diminta untuk mengajar pendidikan agama Islam.

Untuk mengatasi masalah kekurangan guru PAI ini, Pemkab Purbalingga sudah berupaya mengambil kebijakan dengan merekrut Guru Tidak Tetap (GTT) PAI. GTT PAI ini bisa langsung diangkat sebagai GTT yang mendapat SK Bupati tanpa memperhatikan masa kerja.

"Namun yang menjadi masalah, sarjana lulusan pendidikan Tabiyah atau PAI ternyata sangat terbatas. Hal ini menyebabkan masalah kekurangan guru PAI, sampai sekarang masih juga belum terpenuhi," katanya.

Untuk itu, dia mengaku belum bisa memastikan sampai kapan masalah kekurangan guru PAI ini akan bisa teratasi. Apalagi, setiap tahun juga akan ada guru PAI yang memasuki masa pensiun, sehingga kekurangannya juga semakin banyak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement