REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang, membekuk tersangka pembunuhan terhadap Suhaeni (45 tahun). Pelaku, merupakan suami korban yang tega mencekiknya hingga tewas. Pembunuhan ini dilatarbelakangi hubungan pasutri itu yang tak harmonis karena pelaku memiliki wanita idalam lain (WIL).
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, warga di Kampung Rawabagi RT 03/16, Kelurahan Plumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, digegerkan dengan penemuan jasad Suhaeni di dalam rumah kontrakannya. Suhaeni, ditemukan sudah tak bernyawa. Karena kasus ini, warga melaporkannya ke polisi.
"Setelah terima laporan, kita melakukan olah TKP lalu memintai keterangan sejumlah pihak," ujar Waloya, kepada sejumlah media, Rabu (26/9).
Akhirnya, kasus ini menemukan titik terang. Pelaku, adalah suami korban, yakni Amun (42 tahun). Petugas, langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Kepada petugas, pelaku melakukan pembunuhan itu karena hubungannya dengan isterinya tidak harmonis. Hal itu, disebabkan pelaku memiliki kekasih gelap. Akibat ketidakharmonisan itu, tersangka tega menghabisi nyawa isterinya itu.
Tersangka, membunuh isterinya ketika korban masih dalam keadaan tertidur di kamar. Tersangka kemudian, mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Sempat ada perlawanan dari korban, tetapi cengkraman tangan pelaku terhadap leher korban semakin kuat.
"Kepada kami, tersangka mengaku mencekik isterinya sekitar 15 menit. Kemudian, tersangka baru melepaskan cekikannya setelah isterinya tewas dalam kondisi lemas," ujar Waloya.
Tersangka juga mengaku, dirinya melakukan pembunuhan itu seorang diri. Alasannya, dia kesal sebab isterinya selalu mencari gara-gara untuk memancing keributan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dengan ancaman, kurungan 20 tahun penjara. Selain itu, jajarannya juga akan terus mengembangkan kasus ini. Mengingat, ada kemungkinan pelaku dibantu pihak lain dalam melakukan aksi sadisnya tersebut.