Rabu 26 Sep 2018 15:18 WIB

Ini Besaran Tarif Integrasi yang Diberlakukan di Tol JORR

Tarif integrasi ini akan diberlakukan di Tol JORR mulai 29 September 2018

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Direktur Eksekutif DPP Aptrindo Johannes Samsi, dan Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur menjelaskan mengenai intergrasi ol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang diterapkan pada 29 September 2018 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Direktur Eksekutif DPP Aptrindo Johannes Samsi, dan Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur menjelaskan mengenai intergrasi ol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang diterapkan pada 29 September 2018 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dilakukan untuk efisiensi. Integrasi pembayaran Tol JORR akan berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.

"Saya sampaikan program ini (integrasi Tol JOR) tidak ada untuk kenaikkan tarif. Tarif hanya disesuaikan karena ada sistem terbuka. Yang tarifnya besar menjadi turun tapi yang jaraknya dekat jadi menyesuaikan," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (26/9).

Dengan adanya integrasi, penggunaan Tol JORR sepanjang 76 kilometer akan dikenakan satu tarif yaitu Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yaitu Rp 22.500. Begitu juga dengan golongan 4 dan 5 membayar besaran tarif yang sama yaitu Rp 30 ribu.

Selain itu, selama ini kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu dan kendaraan golongan 5 sebesar Rp 94.500. Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan 1 menajdi Rp 19 ribu dan golongan lima turun menjadi Rp 64.500.

Selanjutnya untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp 3 ribu untuk golongan satu. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp 15 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.

Menjelang aturan tersebut diterapkkan, Herry memastikan akan disampaikan kepada publik kembali dengan melakukan sosialisasi. Intinya, kata dia, integrasi Tol JORR tidak untuk mengubah harga tol.

"Kebijakan ini untuk efisiensi bukan untuk menambah pendapatan badan usaha itu jelas, itu tegas," tutur Herry.

Herry tak khawatir integrasi tarif Tol JORR dilakukan meski saat ini tengah memasuki tahun politik. Menurutnya, efisiensi sudah seharusnya dari jauh hari dilakukan.

Terlebih, menurutnya penyesuaian tarif Tol JORR sudah sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha truk logistik. Selain untuk menghemat biaya logistik namun juga diperlukan untuk mengurai kemacetan di tol tersebut.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol. Beberapa diantaranya seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh, dan antrean transaksi tol.

“Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing. Sosialisasi terus dilakukan sebelum diberlakukan, yakni paling lambat akhir Bulan September 2018," tuutr Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement