REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Ariwibowo mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Mengenai upaya akan kita lakukan saya belum diskusi dengan Ibu Karen, karena baru kemarin ditahan. Mungkin hari kamis baru ketemu lagi. Tapi kalau ada peluang tentang penangguhan penahanan akan kami lakukan," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
Saat ditanyakan apakah kliennya akan mengajukan praperadilan, Susilo mengaku belum berpikir sampai ke sana. "Untuk Praperadilan nanti kami akan diskusi karena kami harus pertimbangkan plus minusnya," ujarnya.
Soesilo juga mempertanyakan keputusan penahanan atas kliennya oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, alasan penahanan Karen kurang tepat. "Saya selaku penasihat hukumnya berpandangan, tidak ada urgensinya menahan bu Karen karena dia tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Soesilo.
Selain dari urgensi penahanannya, Soesilo juga menilai dari segi kasus pun bermasalah. Ia menilai, kasus yang dipersoalkan pada kliennya tidak jelas. "Saya melihat tidak terlalu jelas penyidik menduga adanya kesalahan dalam proses investasi BMG Australia ini," ujar dia.
Lagipula, lanjut Soesilo, Karen sudah berhenti dari Pertamina. Karen pun sudah tidak akan bisa melarikan diri dari ke luar negeri. "Wong ibu Karen sudah pensiun kok dan sudah dicekal," ujarnya menambahkan.
Karen ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 di hari yang sama. Karen ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Karen Agustiawan hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin (24/9) setelah tidak hadir dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan penahanan atas Karen telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Selama proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai," ujar Adi.