Selasa 25 Sep 2018 19:02 WIB

KPI Awasi 9.000 Program Acara Selama Pemilu

Jika ditemukan pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri diskusi di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpisah, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan ada dua cara yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta Pemilu. Tetapi masa tenggangwaktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.

“Ini akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan kampanye sebelum 24 maret ada iklan dan kampanye dari Partai Politik atau peserta Pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur kampanye. Kalau itu memenuhi unsur kampanye sebelum masa beriklan, maka akan berpotensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pelanggaran kampanye. Tapi terkait kontennya itu menjadi ranah KPI,” jelasnya.

Abhan menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, lanjutnya, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," jelasnya.

Abhan mengatakan, penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. "Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.

Kegiatan Gugus Tugas pertama kali, kata dia, adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.

Selanjutnya semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, mengawal proses penegakan hukum, dan penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement