Selasa 25 Sep 2018 15:30 WIB

Calon Komisioner KPU Jabar yang tak Lolos Ajukan Gugatan

Deden keberatan dengan keputusan itu dan menilainya sebagai sebuah ironi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan tidak lolos menjadi komisioner KPU Jawa Barat periode 2018-2023, Deden Nurul Hidayat, melayangkan protes atas keputusan tersebut.

Menurut Deden Nurul Hidayat, rencananya ia dan lima calon anggota Komisioner KPU Jawa Barat akan mengajukan gugatan terhadap Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Deden menjelaskan, pada 31 Juli, ia ditetapkan lolos calon anggota KPU Jabar 14 besar. Namun, pada 14 September 2018, saat hendak melakukan fit and proper test di Hotel Papandayan Bandung, dirinya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI.

Menurut Deden, saat hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test tersebut. "Kami tidak tahu alasan penundaan fit and proper test tersebut dan pada tanggal 20 September 2018 nama saya dan total ada enam nama yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon anggota komisioner KPU Jawa Barat," katanya kepada wartawan, kemarin.

Deden pun keberatan dengan keputusan tersebut dan menilainya sebagai sebuah ironi. "Ini ironi, orang ditetapkan malah jadi tidak ada. Saya pikir ada kedzoliman, maka langkah kami menuntut timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP," katanya.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat, Muradi, mempersilakan Deden Nurul Hidayat mengajukan gugatan hukum kepada PTUN dan DKPP karena dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat."Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP)," kata dia.

Namun, jika Deden Nurul Hidayat mengugat tim seleksi ke PTUN, maka hal tersebut salah alamat karena tim seleksi bukan objek hukum. "Pertama yang objek hukum itu KPU, timsel bukan objek hukum jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat," kata Muradi.

Menurut Muradi, Deden Nurul Hidayat dan lima orang lainnya dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Namun, ia merasa timselnya sudah maksimal dan sudah seobjektif mungkin dalam menjalani tugas kewajibannya. "Jadi ketika bakal ada gugatan boleh saja," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement