REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Remaja berinisial R (16) dibantu D (14) nekad menganiaya mantan pacarnya S (16) hingga tewas. Kemudian, jasad korban dibuang ke semak-semak perkebunan di Rancabolang, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Diduga, remaja tanggung tersebut sakit hati akibat perlakuan korban.
Kedua orang tua korban yang belum tahu anaknya tewas kemudian melaporkan telah kehilangan anak, 11 September lalu ke aparat kepolisian. Hingga akhirnya, jajaran Polsek Pasirjambu dan Satreskrim Polres Bandung berhasil mengungkap keberadaan korban yang sudah tak bernyawa.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan pihaknya melakukan pencarian atas laporan yang diterima dari kedua orang tua korban. Kemudian, tidak berapa lama, Polsek Pasirjambu menemukan sesosok mayat perempuan tanpa identitas.
"Warga yang tengah berkebun dan membawa seekor anjing menemukan korban. Anjing tersebut mencium bau tidak sedap dan langsung mendatangi ke lokasi mayat," ujarnya, Selasa (25/9).
Ia menuturkan, temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pasirjambu. Kemudian, aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dibantu Inafis Polres Bandung. Saat olah TKP, tidak terdapat identitas korban dan hanya ada arloji dan gelang yang terpasang ditangannya.
"Fisik korban mengalami luka di bagian pelipis dan ada bekas cekikan di lehernya. Kami juga menunggu hasil otopsi," katanya.
Pihaknya pun langsung mencari identitas korban dan akhirnya disimpulkan korban adalah anak kedua orangtua yang melaporkan anaknya telah hilang selama kurang lebih 10 hari dan meninggalkan rumah tanpa pesan.
Ia menjelaskan, saat meninggalkan rumah, korban diduga diajak oleh tersangka R dan dibantu D menganiaya korban. Dengan menggunakan batu yang masih dalam pencarian.
Indra melanjutkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian berhasil menetapkan dua orang tersangka yang menganiaya korban hingga tewas R dan D (14). Mereka, menurutnya ditangkap Minggu (23/9) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Kami masih mendalami motifnya apakah sakit hati atau yang lain. R ini merupakan mantan pacar korban," katanya.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.