Selasa 25 Sep 2018 11:16 WIB

Ombudsman RI Duplikasi Aplikasi Smart City Kota Bandung

Aplikasi E-Remunerasi Kinerja (ERK) dipilih Ombudsman

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman RI menduplikasi aplikasi smart city milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Aplikasi E-Remunerasi Kinerja (ERK) dipilih menjadi aplikasi yang dinilai dapat mendukung kinerja Ombudsman.

Sekretaris Jenderal Ombudsman, Suganda Pandabotan Pasaribu menilai, aplikasi tersebut diduplikasi untuk meningkatkan kinerja pegawainya.  Menurutnya, ERK terbukti mampu meningkatkan kinerja pegawai.

“Tentunya Ombudsman memilih satu aplikasi terbaik di Indonesia. Tentang ERK kinerja ini pilihannya jatuh ke Kota Bandung. Kami akan replikasi agar lebih akuntabel dalam pelaksanaan,” kata Suganda di Pendopo Kota Bandung, Senin (24/9) kemarin.

Suganda menambahkan, untuk lebih efisiennya waktu, rencananya akan melakukan perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkot Bandung dalam waktu dekat. Sehingga aplikasi bisa segera diterapkan di Ombudsman.

"Mungkin 3 atau 4 Oktober 2018 mendatang.. Tahun ini kami harus bisa menerapkan beberapa aplikasi, dengan cara  transfer ilmu cepat dan mudah,” ujarnya.

Atas kerjasama tersebut, maka pihak Ombudsaman memberikan  pendampingan yang berkualitas demi pelayanan publik yang lebih baik kepada Pemkot Bandung.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial merasa bangga karena aplikasi yang menjadi kunci utama kinerja ASN itu diduplikasi Ombudsman. Karenanya Pemkot Bandung sangat terbuka jika ada lembaga yang ingin mereplikasi teknologi yang dibuat Pemkot Bandung.

Oded menyampaikan, kinerja pemerintah akan lebih produktif jika para pegawai mampu melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Prinsipnya demi keutuhan Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dan kemajuan Indonesia ini.  Sesungguhnya, apa yang ada di Kota Bandung itu merupakan inovasi ASN Pemkot Bandung. Sistem tata kelola pemerintahan ini, kita terbuka lebar jika ada instansi, kementerian maupun pemerintah daerah ingin melakukan hal yang sama,” tutur Oded. 

Mengenai pendamping yang akan diberikan oleh Ombudsman, Oded mengatakan, antara pemerintah dan instansi memang perlu saling mengisi agar pelayanan publik menjadi lebih prima. Sehingga pelayanan publik lebih maksimal dan bisa menghadirkan kebaikan untuk masyarakat lewat kerjasama yang saling menguntungkan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement